Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Muharromatul Ihram 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan larangan Ihram yaitu hal yang diharamkan sebab melakukan Ihram  Bagi Muhrim dilarang melakukan 10 hal :
Fasal menerangkan ketentuan ketentuan larangan Ihram yaitu hal yang diharamkan sebab melakukan Ihram

Bagi Muhrim dilarang melakukan 10 hal :

1. Mengenakan pakaian berjahit
Seperti gamis, Qaba' dan muzah, pakaian bertenun semacam baju zirah atau pakaian berikat semacam pakaian kepangan / anyaman disekujur badan.

Baju Zirah
Baju Zirah

2. Menutup kepala atau sebagiannya bagi laki laki
Ditutup menggunakan sesuatu yang (umumnya) bisa dianggap 'menutupi kepala'; seperti Imamah dan tanah. 

Jika tidak dianggap 'menutupi' (pada umumnya), maka tidak masalah; dengan kata lain tidak haram, seperti meletakkan tangan ke sebagian kepala, membenamkan kepala kedalam air dan berteduh di (bawah) rumah rumahan tunggangan; sekalipun menyentuh kepala.

Dan menutup wajah atau sebagiannya saja bagi wanita menggunakan sesuatu yang (umumnya) dianggap 'menutup'

Dan bagi wanita diwajibkan menutup sebagian wajah yang menutup seluruh kepala hanya bisa dilakukan dengan menutup sebagian wajah tersebut.

- Jadi, menutup seluruh kepala bisa dilakukan dengan menutup sebagian wajah -

Untuk perempuan diperbolehkan menurunkan kain (penutup kepala) kewajahnya sambil dilonggarkan menggunakan kayu atau semacamnya.

Sepertihalnya yang dikatakan Qadhi Abu Thayyib; Khuntsa diperintahkan (diperbolehkan) menutup (kepalanya) dan mengenakan pakaian berjahit.

Berkenaan dengan Fidyahnya, menurut pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa; Khuntsa bila menutupi wajahnya atau kepalanya, maka tidak diwajibkan membayar Fidyah karena statusnya masih simpang siur atau tidak jelas.

Namun, jika si Khuntsa menutup keduanya (wajah & kepala) sekaligus, maka si Khuntsa wajib bayar Fidyah.
3. Menyisir rambut  Begitulah, Mushonif menghitungnya sebagai keharaman (saat) Ihram.  Tetapi keterangan didalam kitab Syarh Muhadzab mengatakan hal tersebut (menyisir) Makruh, begitu juga (Makruh) menggaruk rambut dengan kuku
3. Menyisir rambut
Begitulah, Mushonif menghitungnya sebagai keharaman (saat) Ihram.

Tetapi keterangan didalam kitab Syarh Muhadzab mengatakan hal tersebut (menyisir) Makruh, begitu juga (Makruh) menggaruk rambut dengan kuku

4. Mencukur, mencabut, atau membakar rambut
Maksudnya menghilangkan rambut dengan cara apapun, sekalipun dilakukan karena lupa

5. Memotong kuku
Menghilangkan kuku tangan dan kaki dengan cara dipotong atau cara yang lain. Kecuali ada sebagian kuku si Muhrim yang pecah dan menyakitkan, jika demikian; maka boleh memotong kuku yang pecah saja.


6. Wangi wangian
Sengaja menggunakan parfum dengan cara memanfaatkan baunya seperti misik dan Laurel Kamper pada pakaian dengan pemakaian yang (sudah) umum atau dipakai dibadan bagian luar maupun badan bagian dalam; semisal dengan cara dimakan. - permen mentos, Relaxa DLL -

Tidak ada perbedaan pada pemakainya; baik pemakainya seorang laki laki, perempuan, hidungnya tersumbat atau tidak (tersumbat).

Pengecualian dari قصد adalah :

* Parfum yang baunya tertiup angin
* Dipaksa menggunakan parfum 
* Tidak tahu bahwa menggunakan parfum haram (saat Ihram)
* Lupa bahwa si Muhrim sedangkan melaksanakan Ihram

Jika demikian kasusnya, maka tidak ada tuntutan membayar Fidyah. Namun jika mengetahui haramnya menggunakan parfum (saat Ihram), tapi tidak tahu wajib bayar Fidyah, maka (tetap) harus bayar Fidyah.

7. Memburu binatang darat
Yang halal dimakan atau (aslinya) halal dimakan seperti binatang buas dan burung. 

Diharamkan juga memburu binatang dan menyentuhkan tangan ke binatang tersebut dan mengusik bagian tubuhnya, rambutnya dan bulunya.

8. Akad nikah  Jadi, bagi si Muhrim diharamkan melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan (perantara) wakil atau wali.
8. Akad nikah
Jadi, bagi si Muhrim diharamkan melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan (perantara) wakil atau wali.

9. Wati / Berhubungan badan
Bagi orang berakal dan mengerti haramnya hal tersebut, baik dilakukan saat haji, umroh, lewat jalan depan atau jalan belakang, laki laki, perempuan, statusnya sebagai istri, budak perempuan atau Ajnabiah.

10. Bersentuhan (kulit) dengan Syahwat
Selain Farji seperti mencolek dan mengecup. 

Adapun bersentuhan kulit tanpa Syahwat, maka tidak haram

Kesemua 10 larangan sebelumnya ini ada tuntutan (membayar) Fidyah, dan akan dipaparkan penjelasanya nanti. Jima' yang disebutkan sebelumnya bisa merusak (membatalkan) Umroh saja (bukan dibarengi haji).

Adapun Umroh yang didalam ruang lingkup haji pada haji Qiran, maka Umrohnya sama dengan haji; baik sah atau batalnya.

Jima' bisa membatalkan haji, jika dilakukan sebelum Tahallul pertama setelah Wuquf atau sebelumnya (Wuquf). Untuk Jima' yang dilakukan setelah Tahallul pertama, maka tidak membatalkan haji.

- Dari 10 larangan tadi, kesemuanya memiliki tuntutan membayar Fidyah -

Kecuali akad nikah, maka akad nikahnya tidak sah, namun hajinya tidak batal; kecuali Wati pada Farji. Berbeda dengan bersentuhan kulit selain Farji, maka tidak membatalkan haji.

Si Muhrim tidak boleh keluar dari haji yang rusak (belum sempurna), tapi ibadah yang belum sempurna harus diteruskan (diulang).

Dan dibeberapa naskah redaksi في فاسده Tidak disebutkan, maksudnya ibadah haji atau umroh. Semisal menunaikan sisa amalan ibadah. (haji atau Umroh)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Muharromatul Ihram 1"