Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Muharromatul Ihram 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

Jamaah haji yang melewatkan Wuquf di Arafah; karena Udzur atau tanpa Udzur, maka wajib Tahallul dengan melakukan Umroh. - sambil berniat keluar dari ibadah haji -
Jamaah haji yang melewatkan Wuquf di Arafah; karena Udzur atau tanpa Udzur, maka wajib Tahallul dengan melakukan Umroh. - sambil berniat keluar dari ibadah haji -

Jadi, si jamaah tersebut harus melaksanakan Thowaf dan Sa'i, jika setelah Thowaf Qudum belum melaksanakan Sa'i dan wajib Qodlo' seketika itu juga; baik ibadah haji yang Fardlu atau Sunnah.

Namun Qodlo' tersebut hanya diwajibkan pada ibadah ibadah haji yang terlewat dan tidak (dalam keadaan) dikepung.

Jika si jamaah Haji terkepung sedangkan dia masih ada (kesempatan) melewati jalan lain selain jalan yang terjadi pengepungan tersebut, maka dia harus melewati jalan (yang tidak terjadi pengepungan); sekalipun si jamaah haji tersebut tahu ketertinggalan ibadah hajinya.


Jika mati duluan (dalam pengepungan), maka tidak perlu diqodlo' menurut Qoul Ashoh. Dan dia wajib memberi Hadiyah (bayar Dam).

Dan dibeberapa naskah ditemukan (keterangan) tambahan, yaitu;

Barangsiapa meninggalkan rukun; yakni hal hal yang menjadi keabsahannya haji, maka tidak diperbolehkan Tahallul dari Ihram sampai dia melakukan (mengulangi) rukun yang tertinggal tersebut. Dan rukun (yang tertinggal tersebut) tidak bisa diganti dengan bayar Dam.

Dan barangsiapa meninggalkan kewajiban kewajiban haji, maka diwajibkan bayar Dam dan akan dipaparkan nanti selengkapnya tentang Dam.

Dan siapa saja yang melewatkan kesunnahan kesunnahan haji, maka dia tidak diharuskan melakukan apa apa atas ketertinggalan (kesunnahan) tersebut.

Dari kitab Matan sudah jelas perbedaan antara rukun, wajib dan Sunnah.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Muharromatul Ihram 2"