Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wakalah

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Fasal menjelaskan perwakilan  Dengan fathah di Wawu (Wakalah) dan Kasroh (Wikalah).
Fasal menjelaskan Wakalah

Dengan fathah di Wawu (Wakalah) dan Kasroh (Wikalah).

Secara Etimologi adalah pemasrahan, secara Terminologi maksudnya adalah pemasrahan sesuatu oleh orang yang bisa melakukan apapun, seperti orang yang menggantikan orang lain dengan tujuan orang tersebut melakukan (mengelola) sesuatu (yang dipasrahkan) tersebut selama masa hidupnya.

Mushonif menuturkan kebijakan Wakalah pada uraian ini;

Setiap barang yang boleh dikelola sendiri oleh seseorang, maka seseorang tersebut boleh mewakilkan barang tersebut ke orang lain atau (boleh) menerima perwakilan dari orang lain. Maka anak kecil dan orang gila tidak sah menjadi Muwakkil (orang yang memberikan perwakilan) atau Wakil (orang yang menerima perwakilan).

Muwakkal Fih (barang yang diwakilkan) harus memenuhi 2 ketentuan :

1. Bisa diganti / ditebus

Maka, tidak sah mewakilkan ibadah badaniyah kecuali haji dan pembagian zakat; misalkan.

- Ibadah Badaniyah seperti Sholat, puasa Dll -

2. Dimiliki oleh Muwakkil

Oleh karena itu, seumpama seseorang mewakilkan penjualan budak yang akan dimiliki (oleh seseorang) atau (mewakilkan) penalakan wanita yang akan dinikahi, maka akad Wakalahnya batal alias tidak sah

Wakalah adalah akad yang جائز من الطرفين, jika demikian; bagi Muwakkil dan Wakil diperbolehkan membatalkan akad sesuka hati. Dan akad Wakalah (secara otomatis) batal jika salah satu dari kedua pihak mati, gila atau ayanan.

Wakil adalah orang dipercaya / bertanggung jawab atas barang yang telah diterima atau dikelola dan tidak perlu menebus kecuali ada kelalaian atas barang yang yang telah diwakilkan.

Dibeberapa naskah; redaksi "atas barang yang telah diterima atau dikelola" tidak disebutkan

Termasuk dalam kategori 'lalai' adalah penyerahan barang jualan oleh Wakil sebelum bayarannya diterima.

Dan bagi Wakil yang tidak diberi persyaratan oleh Muwakkil tidak boleh menjual atau membeli kecuali memenuhi 3 syarat;

Dan bagi Wakil yang tidak diberi persyaratan oleh Muwakkil tidak boleh menjual atau membeli kecuali memenuhi 3 syarat;

1. Menjual dengan harga umum (pasaran)

Tidak boleh dibawah harga umum atau harga yang merugikan; lebih tepatnya harga yang umumnya tidak diduga duga. - kemahalan -

2. Pembayarannya kontan (langsung)

Maka si Wakil tidak boleh menjual dengan tempo, meskipun harganya sudah umum

3. Menggunakan mata uang negara

Jika didalam suatu negara terdapat 2 mata uang, maka yang digunakan adalah mata uang yang paling banyak digunakan. Jika (kedua mata uang) sama, maka yang digunakan adalah mata uang yang paling berguna bagi Muwakkil, Jika (keduanya) sama sama berguna, si Wakil boleh memilih.

Dan si Wakil tidak boleh menjual dengan Fulus (uang cetakan tapi terbuat dari selain emas dan perak), walaupun (Fulus tersebut) sama laku dengan Nuqudz (emas dan perak).

Si Wakil tidak diperkenankan menjual kepada dirinya sendiri dan anak kecilnya sendiri; sekalipun si Muwakkil mengatakan kepada Wakil 'dijual ke anak kecil', sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Imam Mutawalli; berbeda dengan Imam Baghowi.

- Imam Baghowi memperbolehkan -

Yang lebih tepat, si Wakil boleh menjual kepada ayahnya; sekalipun atasnya (kakek, buyut), dan (boleh menjual kepada) anaknya yang sudah baligh; jika memang bukan Safih (tidak pintar mengelola harta) dan tidak gila. Jika si Muwakkil mengatakan 'dijualkan kepada ayahnya (Wakil) atau anaknya', maka sudah dipastikan akadnya sah.
Wakil tidak boleh Iqror kepada Muwakkil atas dirinya

Wakil tidak boleh Iqror kepada Muwakkil atas dirinya

- Jadi si Wakil tidak boleh Iqror bahwa si Muwakkil mewakilkan sesuatu kepada Wakil -

- Iqror akan dibahas di bab selanjutnya -

Apabila si Muwakkil mewakilkan sesuatu kepada seseorang dalam keadaan tidak rukun, maka seseorang (yang diwakilkan) tersebut tidak memiliki (hak) Iqror atas Muwakkil, tidak bebas dari tanggungan, dan tidak bisa Suluh atas Muwakkil, kecuali dapat izin Muwakkil.

Redaksi "kecuali dapat izin Muwakkil" tidak disebutkan dibeberapa naskah.

Lebih tepatnya adalah perwakilan dalam Iqror itu tidak sah.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wakalah"