Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Iqror

 بسم الله الرحمن الرحميم

Fasal menjelaskan hukum hukum Iqror  Iqror menurut Etimologi adalah penetapan, sedangkan menurut Terminologi adalah mengkabarkan

Fasal menjelaskan hukum hukum Iqror

Iqror menurut Etimologi adalah penetapan, sedangkan menurut Terminologi adalah mengkabarkan kebenaran oleh Muqir [orang yang beriqror]. - mengakui kesalahan sendiri -

Pengecualiannya adalah persaksian, karena persaksian adalah mengkabarkan kebenaran orang lain (yang dibela) atas orang lain (yang dituduh).

Muqor bih [perkara yang diakui] dibagi menjadi 2 klasifikasi :

1. حق الله تعالى

Seperti pencurian dan perzinaan. Dan Iqror model ini sah untuk ditarik kembali; semisal seseorang yang melakukan zina mengatakan "Saya menarik Iqror ini kembali" atau "Saya berbohong atas Iqror tersebut". Bagi Muqir yang melakukan zina disunnahkan menarik kembali Iqrornya

2. حق الآدمي

Seperti hukuman penuduhan zina kepada seseorang. Iqror ini tidak sah untuk ditarik kembali, dan perbedaan diantara حق الآدمي dan حق الله adalah Haqqullah didasarkan atas kemudahan sedangkan Haqqul Adami didasarkan atas kesulitan.

- Jadi, kalau yang berkaitan dengan Haqqullah masih bisa diampuni hanya dengan Istighfar dan tidak mengulanginya lagi, namun apabila berkaitan dengan Haqqul Adami; tidak cukup hanya dengan Istighfar saja, tapi harus mendapat Ridlo dari orang yang terdzolimi -

Sahnya Iqror diperlukan 3 ketentuan :

1. Baligh

Tidak sah Iqrornya anak kecil, meskipun sudah Murahiq (mendekati Baligh) dan sudah dapat izin dari Walinya

- karena anak kecil مسلوب العبارة (perkataannya tidak dianggap) -

2. Berakal  Maka tidak (dianggap) sah Iqrornya orang gila, orang ayanan dan orang orang yang kehilangan akal karena hal hal yang dimaafkan, jika hal hal tersebut tidak dimaafkan maka hukumnya seperti orang mabuk (dengan sengaja)

2. Berakal

Maka tidak (dianggap) sah Iqrornya orang gila, orang ayanan dan orang orang yang kehilangan akal karena hal hal yang dimaafkan, jika hal hal tersebut tidak dimaafkan maka hukumnya seperti orang mabuk (dengan sengaja)

3. Sukarela 

Oleh karena itu, Iqrornya orang dipaksa untuk mengakui suatu hal tidak dianggap sah

Jika yang diiqror adalah harta, maka ada syarat tambahan yang keempat yaitu;

4. Pintar

Muqir adalah orang yang Ahli Tasarruf [sah untuk mengelola harta]. Mushonif mengecualikan kriteria 'harta' dengan Iqror selain emas; meliputi Talak, Dzihar dan semacamnya, Jadi Muqir yang Iqror pada selain harta tidak disyaratkan harus pintar, bahkan bisa sah pada orang Safih.

Apabila seseorang mengakui sesuatu yang belum diketahui [belum jelas]; semisal ada orang bilang "Saya mengakui punya tanggungan sesuatu kepada Fulan", Maka si Muqir dituntut untuk mengklarifikasi 'sesuatu' tersebut, sehingga penjelasannya si Muqir pada setiap barang berharga bisa diterima, sekalipun sedikit seperti Falsun [mata uang recehan].


Jika Muqir mengklarifikasi 'sesuatu' yang belum jelas tersebut dengan barang yang tidak berharga tapi sejenis; seperti biji gandum atau tidak sejenis tapi halal disimpan; seperti kulit bangkai, anjing yang sudah terlatih, dan kotoran, maka klarifikasinya atas semua ini; diterima menurut Qoul Ashoh.

Kapanpun si Muqir Iqror 'sesuatu' yang belum jelas dan tidak mau mengklarifikasi setelah sebelumnya dituntut untuk mengklarifikasi, maka dia [Muqir] ditahan sampai dia mengklarifikasi 'sesuatu' tersebut.
Apabila si Muqir wafat sebelum mengklarifikasi, maka ahli warisnyalah yang dituntut untuk menglarifikasi dan semua harta peninggalan (si Muqir) ditangguhkan.

stisna' (pengecualian) pada Iqror dianggap sah jika si Muqir menyambung Istisna' tersebut dengan Mustasna minhu. Namun jika dipisah dengan diam yang lama atau banyak ngomong hal hal yang tidak sesuai dengan tema Iqror, maka membahayakan alias tidak sah.

Istisna' [pengecualian] pada Iqror dianggap sah jika si Muqir menyambung Istisna' tersebut dengan Mustasna minhu. Namun jika dipisah dengan diam yang lama atau banyak ngomong hal hal yang tidak sesuai dengan tema Iqror, maka membahayakan alias tidak sah.

Adapun diam yang sedikit; seperti diam karena bernafas, maka tidak membahayakan atau lebih tepatnya sah. Dalam Istisna' ini juga disyaratkan Istisna' tidak menghabiskan Mustasna minhu, jika menghabiskan; semisal "Saya (mengakui) punya tanggungan 10 kepada Zaid kecuali 10", maka Istisna' demikan berbahaya [tidak sah]

Iqror diwaktu sehat dan sakit sama saja, bahkan; seumpama dalam kondisi fit seseorang mengakui memiliki tanggungan kepada Zaid, sementara ketika dalam kondisi sakit orang tersebut (malah) mengakui memiliki tanggungan kepada Amr dan Iqror yang pertama [tanggungan kepada Zaid] tidak didahulukan, Apabila demikian kasusnya; maka Muqar bih [barang yang diakui] harus dibagi sama rata diantara Zaid dan Amr.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Iqror"