Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ariyah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum peminjaman  (Etimologinya) Dengan Tasydid pada huruf Ya' lebih tepatnya diambil dari عارَmaksudnya pergi.
Fasal menjelaskan hukum hukum Ariyah

(Etimologinya) Dengan Tasydid pada huruf Ya' lebih tepatnya diambil dari عارَ artinya pergi. Hakikatnya secara Terminologi adalah pembolehan pengambilan manfaat dari Ahli Tabarru' atas barang yang boleh dimanfaatkan dan masih utuh agar untuk dikembalikan kepada Mutabarri' / Mu'ir (orang yang meminjamkan).

Syarat untuk Mu'ir adalah :

1. Amal Tabarru'nya (kesunnahan) sah

Orang yang amal Tabarr'unya tidak sah; seperti anak kecil dan orang gila tidak sah untuk meminjamkan

- Amal Tabarru' seperti Shodaqoh, Infaq Dll -

2. Pemilik dari barang yang dimanfaatkan

Maka orang yang tidak menjadi pemilik suatu barang yang dimanfaatkan seperti Musta'ir (orang yang meminjam), tidak sah untuk meminjamkan kecuali dengan izin dari Mu'ir.

Mushonif memaparkan kriteria Mu'ar (barang yang dipinjamkan) pada uraian ini;

Semua barang yang bisa diambil manfaatnya yang diperbolehkan (oleh Syari'at) dan awet / tahan lama, maka boleh dipinjamkan jika manfaatnya berupa semacam efek. Pengecualian dari 'yang diperbolehkan' adalah manfaat yang tidak diperbolehkan oleh Syari'at; seperti alat musik, maka tidak boleh dipinjamkan.

Dan dikecualikan dari 'awet / tahan lama' adalah meminjamkan lilin untuk dinyalakan / dibakar, maka tidak sah. - karena lilin yang dinyalakan akan habis dan tidak utuh lagi -

Uraian Mushonif 'berupa semacam efek' mengecualikan manfaat manfaat yang berupa barang (yang wujud); seperti meminjamkan kambing untuk (diambil) susunya, pohon untuk (diambil) buahnya dan semacamnya, maka akad yang demikian tidak sah.


Apabila si Mu'ir mengatakan kepada seseorang "Ambillah kambing ini, maka saya perbolehkan kamu mengambil susu dan anaknya", maka yang diperbolehkan (susu dan anaknya) statusnya sah (dan boleh dimiliki sendiri), sementara kambingnya statusnya adalah pinjaman (dan harus dikembalikan).

Ariyah boleh secara umum; dalam artian tidak diqoyyidi dengan waktu tempo dan boleh diqoyyidi dengan waktu tempo seperti "Saya pinjamkan pakaian ini kepadamu selama 1 bulan"

Ariyah boleh secara umum; dalam artian tidak diqoyyidi dengan waktu tempo dan boleh diqoyyidi dengan waktu tempo seperti "Saya pinjamkan pakaian ini kepadamu selama 1 bulan"

Dibeberapa naskah redaksinya berbunyi demikian;

وتجوز العارية مطلقة ومقيدة بمدة

Bagi Mu'ir diperbolehkan menarik kembali kapanpun pada kedua akad Ariyah yang diqoyyidi maupun yang tidak diqoyyidi.

Barang yang dipinjamkan (Mu'ar); apabila mengalami kerusakan / tidak berfungsi karena penggunaan yang tidak diizinkan / tidak wajar, maka Musta'ir (orang yang meminjam) harus mennebus dengan harga pada hari rusaknya barang, bukan dengan harga sewaktu barang diterima dan bukan dengan harga yang paling mahal. Jika kerusakannya karena penggunaan yang diizinkan / wajar; seperti meminjam pakaian untuk dikenakan lalu rusak atau kusam karena digunakan (dikenakan), maka tidak ada (kewajiban) menebus.

Wallahua'lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ghosob

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ariyah"