Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ghosob

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum Ghosob  Ghosob secara bahasa artinya mengambil sesuatu dengan Dzolim secara terang terangan, sedangkan menurut istilah maksudnya adalah Menguasai hak orang lain secara Dzolim. Dan penguasaan (hak orang lain) dikembalikan kepada Urf (kebiasaan masyarakat).

Fasal menerangkan hukum hukum Ghosob

Ghosob secara bahasa artinya mengambil sesuatu dengan Dzolim secara terang terangan, sedangkan menurut istilah maksudnya adalah Menguasai hak orang lain secara Dzolim. Dan penguasaan (hak orang lain) dikembalikan kepada Urf (kebiasaan masyarakat).

Pada kriteria 'hak' bisa memasukkan benda selain harta (tidak berharga) yang sah dighosob seperti kulit bangkai, dan pengecualian kriteria 'secara Dzolim' yaitu penguasaan (hak orang lain) dengan akad.

Barangsiapa mengghosob harta milik orang lain, maka Ghosib (orang yang mengghosob) tersebut harus mengembalikannya kepada pemiliknya, meskipun dalam mengembalikan Maghsub (barang yang dighosob) tersebut si Ghosib harus menebus dengan harga tertinggi (paling mahal).

Dan Ghosib juga harus mengganti kekurangan / kerusakan barang tersebut, jika memang Maghsub tersebut berkurang / mengalami kerusakan seperti orang mengghosob pakaian lalu dipakai atau berkurang / mengalami kerusakan tanpa digunakan.


Dan juga Ghosib membayar ongkos sewa barang ghosoban tersebut, jika Maghsub berkurang karena harganya merosok / turun, maka menurut Qoul Shohih; si Ghosib tidak harus menebus. Disebagian naskah ada redaksi;

"Barangsiapa mengghosob harta milik seseorang, maka orang tersebut dipaksa untuk mengembalikannya" dan seterusnya.

Apabila Maghsub mengalami kerusakan, maka si Ghosib harus mengganti dengan barang yang sama; jika Maghsub tersebut adalah barang Mitsli. Lebih tepatnya barang Mitsli adalah barang yang diukur dengan takaran atau timbangan dan boleh diakadi Salam (pesanan) seperti tembaga dan kapas; bukan minyak wangi racikan dan campuran (seperti racikan misik dengan Kafur)

Mushonif menuturkan tebusan barang Mutaqowwim (tidak bisa ditakar dan ditimbang) pada uraian ini;

Atau si Ghosib menebus dengan harga Maghsub tersebut jika tidak memiliki barang serupa, dalam artian barangnya Mutaqowwim dan harganya berbeda banyak dari hari barang dighosob sampai hari rusaknya barang.

- 'berbeda banyak' dalam artian selisihnya terpaut jauh; seumpama waktu mengghosob harganya masih 20.000 Rupiah, namun saat barangnya rusak harganya jadi 50.000 Rupiah -

Harga yang dianggap adalah (harga) mata uang yang umum (sering digunakan), jika ada 2 mata uang dominan dan sama (sering digunakan), Imam Rofi'i mengatakan Qodi (hakim) lah yang memutuskan salah satu diantara kedua mata uang.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ghosob"