Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuf'ah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan Syuf'ah  Disukun huruf Fa'nya, sebagian cendekiawan Fiqih membaca Dlommah pada huruf Fa' (Syufu'ah)
Fasal menjelaskan Syuf'ah

Disukun huruf Fa'nya, sebagian cendekiawan Fiqih membaca Dlommah pada huruf Fa' [Syufu'ah]

Ditinjau dari segi Etimologi memiliki arti kumpul, sementara menurut tinjauan Terminologi adalah hak memiliki secara paksa oleh Syarik Qodim [rekan terdahulu] kepada Syarik Hadits [rekan baru] karena (melakukan akad) bersekutu / berbagi barang yang dimiliki oleh Syarik Hadits. Akad ini diberlakukan untuk menolak kerugian.

Akad Syuf'ah berlaku bagi rekan (yang bersekutu) pada barang campuran umum [1 barang untuk orang banyak]; bukan barang campuran tetangga [1 barang untuk beberapa tetangga saja], maka Syuf'ah tidak berlaku bagi tetangga rumah; baik rumahnya saling menempel atau tidak [tidak menempel].

Dan akad Syuf'ah hanya berlaku pada barang yang bisa dibagi; bukan pada barang yang tidak bisa dibagi seperti kamar mandi yang kecil, maka tidak berlaku akad Syuf'ah. Jika barangnya bisa dibagi; seperti kamar mandi umum besar yang bisa dijadikan 2 kamar mandi, maka akad Syuf'ah bisa diberlakukan.

Akad Syuf'ah Juga berlaku pada setiap barang yang tidak bisa dipindah dari tanah yang tidak diwaqofkan atau tanah yang tidak berpemilik; seperti pekarangan dan lainnya meliputi semua bangunan atau pohon yang ikut dengan tanah (menempel dengan tanah).


Si Syafi' [orang yang mengambil / membeli paksa] hanya bisa mengambil bagian pekarangan dengan (mengganti) harga barang yang terjadi pada jual beli. Apabila harga barangnya berupa barang Mitsli; seperti biji dan emas / perak, maka si Syafi' boleh mengambil Masyfu' (barang yang diambil) dengan barang yang sama, atau (jika) barang Mutaqowwim; seperti budak dan pakaian, maka boleh diambil dengan (mengganti) harganya saat hari penjualan.

Penagihan akad Syuf'ah harus dilakukan seketika itu juga, oleh karena itu bagi Syafi' hendaknya Mubadaroh (bersegera) ketika mengetahui penjualan bagian dengan cara mengambil bagian tersebut.

Penagihan akad Syuf'ah harus dilakukan seketika itu juga, oleh karena itu bagi Syafi' (Syarik Qodim) hendaknya Mubadaroh (bersegera) ketika mengetahui penjualan bagian dengan cara mengambil bagian tersebut.

Mubadaroh dalam penagihan akad Syuf'ah disesuaikan dengan kebiasaan (masyarakat), jadi Mubadaroh tidak harus berbeda dengan kebiasaannya si Syafi'; baik dengan berlari atau lainnya, intinya sesuatu yang dinamakan 'mengundur' dalam penagihan akad Syuf'ah, maka hal tersebut dapat menggugurkan akad Syuf'ah alias tidak sah, jika tidak (dinamakan 'mengundur'), maka tidak (mengugurkan).

Jika si Syafi' mengundur Syuf'ah sementara dia mampu, maka akad Syuf'ahnya batal (tidak berlaku). Apabila orang yang menghendaki akad Syuf'ah (Syafi') dalam kondisi sakit, tidak berada di daerahnya pembeli [Masyfu' minhu], dipenjara, atau khawatir terhadap musuh, maka hendaknya dia (Syafi') mewakilkannya; asalkan mampu, Jika tidak mampu (mewakilkan), maka hendaknya dia bersaksi untuk menagih. 

Andaikata Maqdur Alaih [yang disanggupi]; seperti mewakilkan atau bersaksi ditinggalkan [tidak dilakukan], maka hak menagih Syuf'ah batal / gugur menurut Ooul Adzhar. Andaikan si Syafi' mengatakan "Saya tidak tahu bahwa hak Syuf'ah harus segera dilaksanakan" sedangkan si Syafi' samar samar atau tidak terlalu mengerti ketentuan ketentuan Syuf'ah, maka Syafi' dibenarkan dengan sumpahnya.

Apabila ada seseorang melamar perempuan dengan (mas kawin) bagiannya (yang di Syirkah), maka si Syafi' mengambil bagiannya tersebut sebagai mas kawin untuk tunangannya tersebut.

Jika Syafi' terdiri dari beberapa orang, maka kesemuanya berhak untuk Syuf'ah sesuai hak kepemilikan mereka. Semisal salah satunya punya bagian 1/2 pekarangan, yang lainnya punya bagian 1/3 dan yang lainnya juga memiliki 1/6, lalu pemilik 1/2 pekarangan menjualnya, maka dua yang lainnya menagih 3/3.


Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuf'ah"