Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Qiradl

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan Qiradl  Qiradl secara Etimologi diambil dari bentuk Masdlar قرض yang berarti memotong

Fasal menjelaskan Qiradl

Qiradl secara Etimologi diambil dari bentuk Masdlar قرض yang berarti memotong, sedangkan menurut Terminologi maksudnya adalah Penyerahan harta oleh Malik (pemiliknya) kepada Amil (orang yang mengurusi harta tersebut) dan hasil keuntungannya dibagi 2.

Qiradl memiliki 4 ketentuan :

1. Qiradl harus berupa mata uang Dirham (perak) atau Dinar (emas) murni

Maka Qirodl tidak boleh berupa emas mentah (langsung dari tambang), perhiasan (gelang, kalung), campuran (kebalikannya murni) dan tidak boleh berupa barang dagangan; termasuknya adalah Fulus

2. Pemilik harta mengizinkan Amil untuk mengelola harta tersebut secara mutlak

Jadi, bagi Malik tidak diperbolehkan mempersempit / mempersulit pengelolaan harta si Amil; semisal "Jangan beli sesuatu sampai kamu konsultasikan (dulu) kepada saya" atau "Jangan membeli sesuatu kecuali biji gandum (yang) putih" misalnya.

Lalu Mushonif mengikutkan uraian sebelumnya yang berbunyi 'mutlak' pada uraian dibawah sini;

Atau diberikan izin mengelola harta yang lumrahnya mudah dicari, jika si Malik mensyaratkan untuk membeli barang langka kepada Amil; seperti kuda belang hitam putih (zebra), maka prasyarat tersebut tidak sah.

3. Malik mensyaratkan presentase keuntungan yang jelas kepada Amil  Seperti 1/2 nya keuntungan atau 1/3 nya. Apabila Malik bilang kepada amil "Saya akad Qirodh dengan kamu pada harta ini dan kamu berhak mendapatkan bagian dari harta ini" maka akadnya rusak / batal.

3. Malik mensyaratkan presentase keuntungan yang jelas kepada Amil

Seperti 1/2 dari (total) keuntungan atau 1/3 nya. Apabila Malik bilang kepada amil "Saya akad Qirodh dengan kamu pada harta ini dan kamu berhak mendapatkan bagian dari harta ini" maka akadnya rusak / batal.

- karena tidak disebutkan presentasenya, hanya bilang "dapat bagian" saja; tanpa menyebutkan presentase -

Atau (Saya akad Qirodl dengan kamu) keuntungannya diantara kita, maka akadnya sah dan keuntungannya (diantara Malik dan Amil) setengah setengah / 50% untuk Malik 50% untuk Amil


4. Qirodl tidak ditentukan dengan waktu yang jelas

Seumpama Malik bilang "Saya akadi Qirodl kamu selama setahun" dan tidak boleh dibatasi dengan syarat; seperti ucapan si Malik "Saya akadi Qirodl kamu apabila sudah masuk awal bulan"

Qirodl adalah akad yang dilandaskan pada dasar amanah, oleh karena itu bagi Amil yang mengelola harta tidak perlu menebus; kecuali ada keteledoran dalam mengelola harta tersebut. dibeberapa naskah redaksinya بالعدوان. - ditambah Al -

Apabila dalam harta Qirodl terjadi keuntungan dan kerugian, maka kerugian tersebut diganti dengan keuntungan. Dan perlu diketahui akad Qirodl termasuk akad yang جائز من الطرفين, maka bagi Malik dan Amil boleh membatalkan akad. (kapanpun)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Qiradl"