Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Musaqoh

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan Musaqoh  Musaqoh secara Etimologi tercetak dari سقي (menyiram)

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan Musaqoh

Musaqoh secara Etimologi tercetak dari سقي (menyiram), secara Terminologi maksudnya adalah penyerahan pohon kurma atau pohon anggur oleh seseorang agar dipelihara oleh orang lain dengan cara disiram dan dirawat dengan (upah) bagian (hasil) yang jelas buah tersebut untuk 'orang lain' tersebut.

Musaqoh diperbolehkan untuk 2 buah saja; yakni kurma dan anggur, maka akad Musaqoh tidak diberlakukan pada selain 2 buah diatas seperti buah Tin dan apukat.

Akad Musaqoh sah bagi Ahli Tasarruf (orang yang sah Tasarrufnya) untuk dirinya sendiri, anak kecil dan orang gila dengan (perantara) wali jika ada maslahat.

Shigot Musaqoh yaitu "Saya akadi Musaqoh kamu untuk pohon kurma ini dengan harga sekian" atau "Saya serahkan pohon kurma ini kepadamu agar kamu rawat pohon ini" dan semacamnya, dan disyaratkan si Amil menerimanya / setuju.


Akad Musaqoh memiliki 2 syarat :

1. Malik (pemilik pohon) menentukan waktu yang jelas

Semisal setahun Qomariyah, dan 'waktunya' tidak boleh ditentukan dengan keluarnya (munculnya) buah menurut Qoul Ashoh 

- 'keluarnya buah' semisal "Saya akadi Musaqoh kamu apabila buahnya sudah tumbuh", maka demikian tidak boleh -

2. Malik menentukan bagian tetapnya Amil

Seperti 1/2 nya atau 1/3 nya, andaikata si Malik berkata kepada Amil "Buah yang telah dikaruniai oleh Allah (ini) untuk kita" maka sah; dan ucapan model yang demikian (lebih) diarahkan ke Munasofah (berbagi)

Usaha dalam Musaqoh dibagi 2 :  1. Usaha yang manfaatnya kembali kepada buahnya

Usaha dalam Musaqoh dibagi 2 :

1. Usaha yang manfaatnya kembali kepada buahnya

Seperti penyiraman buah kurma dan pengkawinannya dengan cara meletakkan mayang kurma jantan ke mayang kurma betina, maka ini adalah tugas Amil 

2. Usaha yang manfaatnya kembali kepada tanahnya

Seperti pemasangan دواليب [mesin penyedot air dengan tenaga binatang] dan penggalian sungai, maka yang demikan adalah tugas pemilik harta (pohon [Malik]). Malik tidak boleh mensyaratkan tugas yang tidak berkaitan dengan Musaqoh kepada Amil seperti menggali sungai. Dan disyaratkan Amil harus melakukan tugasnya sendirian, seumpama Robbul Mal / malik menugaskan budaknya dengan Amil (untuk merawat pohon), maka akadnya tidak sah alias batal.

Dan perlu diketahui bahwa akad Musaqoh لازم من الطرفين, apabila buah yang sudah keluar (tumbuh) sudah dihaki (dimiliki); semisal si Malik berwasiat dengan buah yang diakadi Musaqoh, maka si Amil berhak mendapatkan bayaran atas usahanya dari Robbul Mal / Malik.

لازم من الطرفين = Tidak bisa dibatalkan, kalaupun batal harus ada balasannya
جائز من الطرفين = Bisa dibatalkan kapansaja, jika batal tidak harus ada balasannya

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Musaqoh"