Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ijaroh

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan Ijaroh  Menurut pendapat yang Masyhur dibaca Kasroh huruf Hamzahnya, ada yang membaca Dlommah huruf Hamzahnya (Ujaroh).

Fasal menjelaskan Ijaroh

Menurut pendapat yang Masyhur dibaca Kasroh huruf Hamzahnya, ada yang membaca Dlommah huruf Hamzahnya (Ujaroh).

Menurut Etimologi berarti Nama upah, sedangkan menurut Terminologi adalah suatu akad manfaat / jasa yang jelas, disengaja, bisa diserahkan dan diperbolehkan dengan balasan (upah) yang jelas.

Mu'jir [orang yang menyewakan] dan Musta'jir [orang yang menyewa] disyaratkan harus pintar [tidak di Hajr] dan tidak ada paksaan. pengecualian kriteria :

* 'yang jelas' adalah Jua'alah [sayembara]

* 'disengaja' adalah menyewa apel untuk (dicium) baunya

* 'bisa diserahkan' adalah manfaat Farji, maka akad yang demikian tidak bisa dinamakan Ijaroh

* 'diperbolehkan' adalah penyewaan budak perempuan untuk disetubuhi

* 'balasan (upah)' adalah pinjaman

* 'jelas' adalah upah dalam akad Musaqoh (karena upahnya berupa persenan)

Ijaroh hanya bisa sah jika ada Ijab; seperti "Saya sewakan kepadamu" dan (ada) Qabul; seperti "Saya mau menyewa kepadamu"

Mushonif memaparkan kriteria barang yang sah disewakan pada uraiannya;

Semua barang yang bisa dimanfaatkan dan tahan lama, maka sah disewakan; seperti menyewa rumah untuk ditinggali dan (menyewa) binatang tunggangan untuk ditunggangi, jika tidak [tidak bisa dimanfaatkan atau bisa dimanfaatkan tapi tidak tahan lama; seperti lilin], maka tidak [tidak sah untuk disewakan].


Sahnya menyewakan barang barang yang sudah dipaparkan sebelumnya memiliki beberapa ketentuan yang disebutkan Mushonif pada uraian ini;

(Semua barang yang bisa dimanfaatkan dan tahan lama, sah untuk disewakan) jika memang manfaatnya barang tersebut ditentukan dengan salah satu dari dua hal, adakalanya dengan masa; misal "Saya sewakan rumah ini dalam masa waktu setahun" adakalanya dengan usaha; umpama "Saya sewakan baju ini supaya kamu jahitkan (baju ini)". Pada akad Ijaroh harus ada Ujroh (upah).

- Jika tidak ada Ujroh maka disebut akad 'Ariyah [pinjaman] di jelaskan bab sebelumnya -

Ijaroh yang dimutlakan mengakibatkan akadnya percepatan [bayar langsung], kecuali akad Ijarohnya disyaratkan untuk ditangguhkan, maka akadnya ditangguhkan (tidak langsung bayar) jika demikian.

- Jika dibatasi dengan masa dan usaha sekaligus maka tidak sah, karena bisa mempersulit si Musta'jir [penyewa] -

Akad Ijaroh tidak batal disebabkan matinya salah satu dari kedua belah pihak atau keduanya sekaligus; yakni Mu'jir dan Musta'jir, justru sebaliknya akad Ijarohnya masih berlaku setelah mati sampai habisnya masa (yang telah disekapati), dan diteruskan oleh ahli warisnya Musta'jir dalam memenuhi manfaatnya barang yang disewa.

Akad Ijaroh tidak batal disebabkan matinya salah satu dari kedua belah pihak atau keduanya sekaligus; yakni Mu'jir dan Musta'jir, justru sebaliknya akad Ijarohnya masih berlaku setelah mati sampai habisnya masa (yang telah disekapati), dan diteruskan oleh ahli warisnya Musta'jir dalam memenuhi manfaatnya barang yang disewa.

Akad Ijaroh bisa terbatalkan dikarenakan rusaknya barang sewaan; semisal rumahnya roboh dan matinya binatang tunggangan tertentu, batalnya akad Ijaroh karena hal hal yang sudah disebutkan dilihat dari masa yang akan datang bukan masa lampau, jadi akad Ijaroh pada masa lampau tidak batal menurut Qoul yang lebih terpercaya, bahkan bagian upah dimasa lalu masih tetap (ada) sesuai upah standarnya, sehingga jasa (yang disewakan) dihargai ketika akad dimasa lalu.

Apabila dikatakan "upahnya sekian", maka upahnya diambil sesuai perkataan tersebut dan keterangan sebelumnya yang mengatakan 'akad Ijaroh di masa lalu tidak batal' itu qoyyid untuk barang sewaan yang sudah diterima dan masanya pembayaran upah sudah lewat, jika tidak (barang belum diterima), maka akadnya batal; baik dimasa akan datang atau masa lalu.

Pengecualian kriteria 'tertentu' adalah binatang tunggangan sewaan yang masih dalam tanggungan, umpamanya si Mu'jir sudah menghadirkan binatang tunggangannya lalu ditengah tengah waktu (akad) binatang tersebut mati, akadnya Ijarohnya tidak batal; justru si Mu'jir yang harus menggantinya.

Dan harus kalian tahu, kekuasaan seorang penyewa atas barang sewaan adalah kekuasaan amanah, oleh karena itu bagi Ajir / Mu'jir tidak perlu menebus, kecuali ada kelalaian dalam memanfaatkan barang sewaan tersebut; semisal si Ajir memukul binatang diluar kebiasaan atau ditunggangkan orang yang lebih berat daripada si Ajir itu sendiri.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ijaroh"