Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ju'alah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Ju'alah (sayembara)  3 bacaan pada huruf Jim (Jua'alah, Ja'alah, Ji'alah), secara bahasa artinya imbalan untuk orang lain atas sesuatu yang dilakukannya

Fasal menjelaskan hukum hukum Ju'alah

3 bacaan pada huruf Jim [Jua'alah, Ja'alah, Ji'alah], secara bahasa artinya imbalan untuk orang lain atas sesuatu yang dilakukannya, sedangkan secara istilah maksudnya adalah penyanggupan orang yang Mutlak Tasarruf untuk memberikan imbalan yang (sudah) jelas atas tugas tertentu atau (tugas) yang belum jelas bagi orang tertentu atau orang lain. 


Ju'alah adalah akad yang جائز من الطرفين diantara kedua pihak; yakni pihak Ja'il [orang yang mengadakan sayembara] dan pihak Maj'ul Lah [orang yang menerima sayembara]. Si Ja'il disyaratkan harus memberikan imbalan yang jelas dalam penemuan barang hilang; semisal Mutlak Tasarruf / Ja'il mengatakan "Barangsiapa dapat mengambilkan barang saya yang hilang, maka dia berhak mendapatkan imbalan gini...gini...gini".

Apabila Maj'ul Lah berhasil mengembalikan barang hilang tersebut, maka dia berhak mendapatkan kompensasi yang telah disyaratkan.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ju'alah"