Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Mukhobaroh
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan hukum hukum Mukhobaroh
Mukhobaroh adalah pekerjaan seorang Amil (orang yang bekerja) dalam (mengelola) tanahnya si Malik (pemilik tanah) dengan sebagian imbalan hasil yang dikeluarkan dari tanah tersebut, sedangkan bibitnya (diambil) dari Amil.
Apabila seseorang (Malik) menyerahkan tanah kepada seseorang (Amil) untuk ditanam dan dijanjikan dengan presentase hasil yang jelas, maka hal yang demikian tidak diperbolehkan. Namun, Imam Nawawi; ikut kepada Ibnu Mundzir memilih diperbolehkannya akad Mukhobaroh, begitu juga akad Muzaro'ah.
Muzaro'ah adalah pekerjaan seorang Amil dalam mengelola tanah si Malik dengan sebagian (imbalan) hasil yang dikeluarkan dari tanah tersebut, tapi bibitnya (diambil) dari si Malik.
Jika seseorang (Malik) menyewakan tanah kepada Amil dengan (imbalan) emas atau perak, atau si Amil dijanjikan dengan (imbalan) makanan yang jelas dalam tanggungan, maka diperbolehkan demikian. Adapun umpama, si Malik menyerahkan tanah yang (sudah) terdapat banyak pohon kurma atau sedikit pohon kurma; lalu si Malik akad Musaqoh dengan Amil atas pohon kurma tersebut dan akad Muzaro'ah atas tanah tersebut, maka akad Muzaro'ah ini diperbolehkan karena ikut dengan akad Musaqoh.
Wallahua'lam
Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ihyaul Mawat
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Mukhobaroh"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih