Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Mukhobaroh

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Mukhobaroh  Mukhobaroh adalah tugas seorang Amil (orang yang bekerja) dalam (mengelola) tanahnya si Malik (pemilik tanah) dengan sebagian imbalan hasil yang dikeluarkan dari tanah tersebut, sedangkan bibitnya (diambil) dari Amil.

Fasal menjelaskan hukum hukum Mukhobaroh

Mukhobaroh adalah pekerjaan seorang Amil (orang yang bekerja) dalam (mengelola) tanahnya si Malik (pemilik tanah) dengan sebagian imbalan hasil yang dikeluarkan dari tanah tersebut, sedangkan bibitnya (diambil) dari Amil.

Apabila seseorang (Malik) menyerahkan tanah kepada seseorang (Amil) untuk ditanam dan dijanjikan dengan presentase hasil yang jelas, maka hal yang demikian tidak diperbolehkan. Namun, Imam Nawawi; ikut kepada Ibnu Mundzir memilih diperbolehkannya akad Mukhobaroh, begitu juga akad Muzaro'ah


Muzaro'ah adalah pekerjaan seorang Amil dalam mengelola tanah si Malik dengan sebagian (imbalan) hasil yang dikeluarkan dari tanah tersebut, tapi bibitnya (diambil) dari si Malik.

Jika seseorang (Malik) menyewakan tanah kepada Amil dengan (imbalan) emas atau perak, atau si Amil dijanjikan dengan (imbalan) makanan yang jelas dalam tanggungan, maka diperbolehkan demikian. Adapun umpama, si Malik menyerahkan tanah yang (sudah) terdapat banyak pohon kurma atau sedikit pohon kurma; lalu si Malik akad Musaqoh dengan Amil atas pohon kurma tersebut dan akad Muzaro'ah atas tanah tersebut, maka akad Muzaro'ah ini diperbolehkan karena ikut dengan akad Musaqoh.

Wallahua'lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ihyaul Mawat

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Mukhobaroh"