Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Istinja'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Istinja'

Sesuatu yang keluar dari salah satu jalan dua harus dihilangkan / dibersihkan dengan air atau dengan 3 batu yang dapat membersihkan tempat (najis). [Dan benda yang termasuk semakna dengan batu adalah setiap benda keras, suci, bisa mengangkat {membersihkan} dan tidak dimuliakan].

Mengumpulkan / menggabungkan antara batu dan air itu lebih baik. Namun; bila ingin meringkas salah satunya, air lebih utama.

Hal hal yang disunnahkan bagi orang yang memenuhi hajatnya

Qodlil Hajat [orang yang memenuhi Hajatnya] dianjurka untuk tidak melakukan Hajatnya :

1. Di air yang menggenang [tidak berarus]

2. Di air yang sedikit [kurang 2 Qullah]

3. Di tempat berhembusnya angin

4. Di bawah pohon yang berbuah

5. Di lubang

6. Di jalanan

7. Di tempat berteduh

8. Sambil berbicara; kecuali ada keperluan

Penyucian kulit bangkai

Kulitnya semua bangkai bisa suci dengan penyama'an; kecuali kulit anjing dan babi, keduanya tidak bisa disucikan dengan penyama'an. Tatacara penyama'an adalah dengan memisahkan sisa kulit seperti darah dan semacamnya yang dapat membusukkan kulit menggunakan sesuatu yang masam.

Penyucian cairan memabukkan

Cairan yang memabukkan seperti Miras tidak akan bisa suci; kecuali jika bahan / komposisinya yang memabukkan sudah hilang, seumpama Miras beralihrupa mejadi cuka dengan sendirinya tanpa ada sesuatu yang dicelupkan ke dalamnya. [Maka sucilah Miras tersebut]

Hikmah penghilangan najis

Najis merupakan hal menjijikkan yang harus kita jauhi, itu dikarenakan darah dan nanah; misalnya mengandung kuman kuman penyakit. Karena hal demikian; Syari' [Allah] memerintahkan kita untuk membersihkan pakaian atau tubuh kita; bila terkena najis najis yang telah disebutkan.

Kita harus menghilangkan najis yang keluar dari salah satu jalan 2, karena itu juga mengandung kuman kuman (penyebab) penyakit. Sandarakanlah [camkanlah dalam diri] bahwa tidak seharusnya bagi manusia meninggalkan [membiarkan] dirinya dalam keadaan kumuh / kotor.

Adapun (perihal) anjing dan babi, para dokter masa kini menyatakan bahwa keduanya adalah bahaya serius dan bahaya tersebut muncul / berkembang di dekat [disekitar] keduanya [anjing dan babi], Jadi anjing dan babi membawa kuman kuman berbahaya yang perlu kita jauhi.


Dan karena seriusnya bahayanya; Syari' [Allah / agama Islam] melebih-lebihkan [memperketat] ketentuan pembersihannya dengan membasuhnya 7 kali yang salah satunya (dicampur) dengan debu. Begitu juga semua hal yang memabukkan merupakan bahaya besar, perngaruhnya / efeknya serius terhadap anggota tubuh dan sangat mempengaruhi akal pikiran.

Oleh karenanya, Syari' meminta kita untuk menghindarinya dan menjaga diri dari hal hal yang demikian.

Pertanyaan

1. Apa itu najis ?

2. Apa saja najis najis yang dimaafkan ?

3. Ada berapa pembagian najis ?

4. Bagaimana cara menyucikan najis Mukhoffafah ?

5. Bagaimana cara menyucikan najis (jilatan) anjing dan babi ?

6. Apa itu najis Hukmiyah ?

7. Bagaimana cara menyucikan najis 'Ainiyah ?

8. Bagaimana cara menghilangkan [membersihkan] sesuatu yang keluar dari salah satu jalan dua ?

9. Apa saja hal hal yang dianjurkan bagi Qodlil Hajat ?

10. Jabarkanlah hikmahnya penghilangan najis !

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Istinja'"