Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Najis

 بسم الله الرحمن الرحيم

Najis Najis

Najis yaitu kotoran [Feses], air kencing manusia dan kotoran binatang yang halal dimakan ataupun tidak. Dengan kata lain (najis adalah) setiap sesuatu yang keluar dari salah satu jalan dua. Darah, nanah, muntahan, cairan yang memabukkan, susunya binatang yang tidak boleh dimakan, anjing, babi dan semua bangkai; kecuali ikan, belalang dan manusia.

Najis Najis yang dimaafkan

Najis apapun tidak dimaafkan kecuali 7 macam :

1. Darah / nanah sedikit yang jatuh mengenai pakaian atau badan

2. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti nyamuk; jikalau jatuh ke makanan dan mati dimakan tersebut (dengan sendirinya)

3. Najis yang tidak bisa ditemukan [dilihat] dengan mata karena sedikitnya.

4. Tanah jalanan yang najis

5. Darah bisul dari tubuh seseorang; walaupun banyak jika (memang) tidak dilakukan [tidak disengaja]

6. Darah kutu dan nyamuk; (baik) sedikit dan atau banyak

7. Segala sesuatu yang umumnya sulit dijaga [dihindari]

Macam macam Najis

Najis terbagi menjadi 3 macam :

1. Mukhoffafah; yaitu kencingnya anak kecil yang belum mencapai 2 tahun dan belum mengkonsumsi selain ASI.

2. Mugholladzoh; yaitu najisnya anjing, babi dan binatang yang lahir diantara keduanya (dengan binatang lain yang suci)

3. Mutawassithah; yakni najis selain 2 (diatas) ini; seperti kencing dan Feses


Menghilangkan najis

- Penyucian najis Mukhoffafah : bagian yang terkena kencing anak kecil; baik pakaian, badan ataupun yang lain tidak harus dibasuh [disiram], namun cukup dengan memercikkan air ke tempat najis.

- Penyucian najis Mugholladzhoh : Setiap benda yang terkena najis sebab jilatan anjing atau babi, maka benda tersebut harus dibasuh 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

- Penyucian najis Mutawassitah : Jika najis selain hukum yang telah lewat jatuh pada suatu benda, maka benda tersebut harus dibasuh [disiram] sekali, tiga kali lebih utama.

Najis (diatas) ini ada 2 bagian :

1. Hukmiyah; adalah najis yang rasa, warna dan baunya tidak bisa ditangkap (dengan Pancaindra)

2. 'Ainiyah; adalah najis yang memiliki rasa, warna atau bau

Najis Hukmiyah cukup dengan mengalirkan air ke (tempat) najis satu kali, sedangkan najis 'Ainiyah wujud / bentuk najisnya harus dihilangkan terlebih dahulu lalu dialirkan air, lalu; jika warna, rasa atau baunya masih tetap [ada], maka perlu dibantu dengan semacam sabun. Apabila sulit dihilangkan; maka dimaafkan

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Najis"