Fiqhul Wadlih Juz 1 | Darah Wanita
بسم الله الرحمن الرحيم
Darah darahnya wanita
Macam-macam darah
Ada 3 macam darah yang keluar dari (rahimnya) seorang wanita :
1. Haid
2. Nifas
3. Istihadhoh
Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita dalam keadaan sehat. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun Istihadhoh adalah sesuatu [darah] yang keluar dari seorang wanita disebabkan sakit atau semacamnya.
Masa Haid
Usia Minimum seorang wanita bisa Haid adalah 9 tahun. Masa minimal Haid adalah sehari semalam, paling lamanya adalah 15 hari, sedangkan umumnya adalah 6 \ 7 hari. Jika darah Haid melebihi 15 hari; maka darah tersebut adalah Istihadhoh [penyakit].
Masa kehamilan
Masa kehamilan pada perut wanita sedikit sedikitnya adalah 6 bulan, sebanyak banyaknya adalah 4 tahun dan umumnya wanita adalah 9 bulan.
Masa Nifas
Paling sedikitnya keluar darah Nifas adalah sekejap, paling lamanya adalah 60 hari dan lumrahnya 40 hari. Apabila darah melebihi 60 hari; maka itu adalah darah Istihadhoh.
Hal hal yang diharamkan sebab Haid dan Nifas
Disebabkan Haid dan Nifas, seorang wanita diharamkan 6 hal :
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh Mushaf dan membawanya
4. Membaca Al Qur'an
5. Berdiam diri di dalam masjid
6. Puasa
Dan bagi laki-laki [suami] haram untuk Wati dan Tamattu' [bersenang-senang] dengan bagian diantara pusar dan dengkul si wanita.
Hikmah diharamkannya beribadah bagi wanita yang Haid dan Nifas
Allah mengharamkan Sholat bagi wanita yang Haid dan Nifas karena Sholat adalah berdiri / berdiam diri dalam kekuasaannya Allah dan bermunajat [mencurahkan rahasia / curhat] kepadanya. Sedangkan wanita yang Haid dan Nifas ternodai oleh darah.
Punjuga; tidak layak bagi manusia berhadapan dengan salah satu pembesar / orang mulia di dunia, sementara orang tersebut dalam kondisi mengenakan pakaian yang kotor dan berlumuran najis. Allah adalah yang paling berhak untuk disopani / diagungkan dikarenakan Allah adalah (dzat) yang paling mulia daripada yang lain.
Begitu juga, Allah mengharamkan Thowaf bagi wanita yang Haid / Nifas, karena Ka'bah merupakan tempat suci disisi Allah, sehingga wajarlah kita mengharamkan dan mengagungkannya. Jadi, kita mencegah wanita melakukan Thowaf; jikalau mereka dalam kondisi kondisi ini [Haid / Nifas].
Dan mereka [Wanita yang Haid / Nifas] diharamkan menyentuh Mushaf (apalagi) membawanya untuk menjaga kehormatan kitab mulia ini yang memiliki kedudukan yang tinggi dan martabat yang luhur; bahkan menjadi sumber sumber agama Islam yang terpenting.
Dan Allah mengharamkan puasa, karena keluarnya darah dapat menimbulkan kesulitan dan kesusahan. Dalam berpuasa juga terdapat kesulitan Dzohir. Sehingga (berkat) Rahmat [kasih sayang] dari Allah meminta untuk tidak mengumpulkan 2 kesulitan; kesulitan berpuasa dan kesulitan (disebabkan) darah (yang keluar).
Adapun hikmah diharamkannya Istimta' [bersenang-senang] dan Wati dalam kondisi ini [Haid / Nifas], karena para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa dalam hal tersebut [Istimta' / Wati saat Isti Haid atau Nifas] terdapat bahaya yang akan menimpa si laki laki maupun wanita.
Pertanyaan
1. Apa saja darah darah yang keluar dari seorang wanita ?
2. Apa itu Haid dan Nifas ?
3. Apa [seberapa lama] masa Haid dan Nifas?
4. Apa [seberapa lama] masa suci pemisah 2 Haid ?
5. Apa [seberapa lamal masa kehamilan ?
6. Apa saja hal hal yang diharamkan bagi wanita disebabkan Haid dan Nifas ?
7. Apa yang diharamkan bagi laki laki [suami] sebab Haid / Nifasnya si wanita ?
8. Apa hikmahnya hal hal demikian ?
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Darah Wanita"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih