Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Darah Wanita

 بسم الله الرحمن الرحيم

Darah darahnya wanita

Macam-macam darah

Ada 3 macam darah yang keluar dari (rahimnya) seorang wanita :

1. Haid

2. Nifas

3. Istihadhoh

Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita dalam keadaan sehat. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun Istihadhoh adalah sesuatu [darah] yang keluar dari seorang wanita disebabkan sakit atau semacamnya.

Masa Haid

Usia Minimum seorang wanita bisa Haid adalah 9 tahun. Masa minimal Haid  adalah sehari semalam, paling lamanya adalah 15 hari, sedangkan umumnya adalah 6 \ 7 hari. Jika darah Haid melebihi 15 hari; maka darah tersebut adalah Istihadhoh [penyakit].

Masa kehamilan

Masa kehamilan pada perut wanita sedikit sedikitnya adalah 6 bulan, sebanyak banyaknya adalah 4 tahun dan umumnya wanita adalah 9 bulan.

Masa Nifas

Paling sedikitnya keluar darah Nifas adalah sekejap, paling lamanya adalah 60 hari dan lumrahnya 40 hari. Apabila darah melebihi 60 hari; maka itu adalah darah Istihadhoh.

Hal hal yang diharamkan sebab Haid dan Nifas

Disebabkan Haid dan Nifas, seorang wanita diharamkan 6 hal :

1. Sholat

2. Thowaf

3. Menyentuh Mushaf dan membawanya

4. Membaca Al Qur'an

5. Berdiam diri di dalam masjid

6. Puasa

Dan bagi laki-laki [suami] haram untuk Wati dan Tamattu' [bersenang-senang] dengan bagian diantara pusar dan dengkul si wanita.


Hikmah diharamkannya beribadah bagi wanita yang Haid dan Nifas

Allah mengharamkan Sholat bagi wanita yang Haid dan Nifas karena Sholat adalah berdiri / berdiam diri dalam kekuasaannya Allah dan bermunajat [mencurahkan rahasia / curhat] kepadanya. Sedangkan wanita yang Haid dan Nifas ternodai oleh darah.

Punjuga; tidak layak bagi manusia berhadapan dengan salah satu pembesar / orang mulia di dunia, sementara orang tersebut dalam kondisi mengenakan pakaian yang kotor dan berlumuran najis. Allah adalah yang paling berhak untuk disopani / diagungkan dikarenakan Allah adalah (dzat) yang paling mulia daripada yang lain.

Begitu juga, Allah mengharamkan Thowaf bagi wanita yang Haid /  Nifas, karena Ka'bah merupakan tempat suci disisi Allah, sehingga wajarlah kita mengharamkan dan mengagungkannya. Jadi, kita mencegah wanita melakukan Thowaf; jikalau mereka dalam kondisi kondisi ini [Haid / Nifas].

Dan mereka [Wanita yang Haid / Nifas] diharamkan menyentuh Mushaf (apalagi) membawanya untuk menjaga kehormatan kitab mulia ini yang memiliki kedudukan yang tinggi dan martabat yang luhur; bahkan menjadi sumber sumber agama Islam yang terpenting.

Dan Allah mengharamkan puasa, karena keluarnya darah dapat menimbulkan kesulitan dan kesusahan. Dalam berpuasa juga terdapat kesulitan Dzohir. Sehingga (berkat) Rahmat [kasih sayang] dari Allah meminta untuk tidak mengumpulkan 2 kesulitan; kesulitan berpuasa dan kesulitan (disebabkan) darah (yang keluar).

Adapun hikmah diharamkannya Istimta' [bersenang-senang] dan Wati dalam kondisi ini [Haid / Nifas], karena para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa dalam hal tersebut [Istimta' / Wati saat Isti Haid atau Nifas] terdapat bahaya yang akan menimpa si laki laki maupun wanita.

Pertanyaan

1. Apa saja darah darah yang keluar dari seorang wanita ?

2. Apa itu Haid dan Nifas ?

3. Apa [seberapa lama] masa Haid dan Nifas?

4. Apa [seberapa lama] masa suci pemisah 2 Haid ?

5. Apa [seberapa lamal masa kehamilan ?

6. Apa saja hal hal yang diharamkan bagi wanita disebabkan Haid dan Nifas ?

7. Apa yang diharamkan bagi laki laki [suami] sebab Haid / Nifasnya si wanita ?

8. Apa hikmahnya hal hal demikian ?

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Darah Wanita"