Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Khuffain

 بسم الله الرحمن الرحيم

Mengusap dua Muzah

Wahai anakku, kamu sering mengenakan dua Muzah [2 sepatu yang menutupi bagian Fardhu {ujung kaki sampai mata kaki} dikedua kakimu, sehingga menemukan [mengalami] kesulitan dan kesusahan melepasnya beberapa kali untuk membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki ketika berwudhu'. Oleh karena itu Allah memberikan kemurahan [kemudahan] kepadamu untuk mengusap kedua Muzah sebagai ganti dari membasuh kedua kakimu.

Jadi, mengusap 2 Muzah merupakan Rukhsoh [keringanan] dari Allah saat Wudhu';  bukan saat mandi.

Contoh Muzah
Contoh Muzah

Syarat Syarat kedua Muzah

Kedua Muzah harus memenuhi 4 ketentuan :

1. Keduanya suci

2. Keduanya terbuka [longgar]; sekiranya bisa berjalan lancar dengan 2 Muzah tersebut

3. Keduanya menutupi kedua tapak kaki beserta mata kakinya

4. Pemakaian dimulai setelah selesai membasuh kedua kaki

Masa diperbolehkannya mengusap

Masa waktu diperbolehkannya mengusap kedua Muzah adalah sehari semalam bagi orang yang Muqim [menetap] di daerahnya dan 3 hari 3 malam bagi Musafir [orang yang bepergian]. Waktu permulaan dihitung sejak pertama kali Hadats setelah mengenakan 2 Muzah.


Hal hal yang membatalkan pengusapan

Pengusapan Muzah bisa menjadi batal disebabkan 3 perkara :

1. Melepas kedua Muzah

2. Habis masa waktunya

3. Mengalami hal yang mewajibkan mandi

Hikmah pengusapan 2 Muzah

Tidak diragukan lagi bahwa agama Islam adalah agama yang lurus dan tidak mempersulit kita melainkan sesuai taraf kemampuan kita, ketika kita memakai 2 Muzah di kedua tapak kaki kita, maka kita akan menemukan [mengalami] banyak kesulitan melepaskannya setiap kali kita berwudhu', maka dari itu; Allah memberikan kemurahan kepada kita untuk mengusap kedua Muzah sebagai ganti dari pembasuhan kedua kaki beserta kedua mata kaki. Dan hal itu merupakan kemudahan yang tidak samar [jelas merupakan kemudahan].

Pertanyaan

1. Apa saja yang disyaratkan pada kedua Muzah ?

2. Apa saja yang membatalkan pengusapan 2 Muzah ?

3. Apakah diperbolehkan mengusap kedua Muzah saat mandi ?

4. Berapa hari Allah memberi Rukhsoh orang Musafir untuk mengusap 2 Muzah ?

5. Apa hikmah mengusap 2 Muzah ?

Wallahua'lam

Baca juga : Fiqhul Wadlih Juz 1 | Darah Wanita

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Khuffain"