Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ath'imah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum makanan Halal dan yang tidak Halal

Fasal menjelaskan hukum hukum makanan Halal dan yang tidak Halal

Setiap binatang yang dianggap enak oleh orang Arab yang kaya, lancar rezekinya, normal tabiatnya dan sejahtera [tidak melarat]; maka (hukumnya) Halal, kecuali binatang yang sudah diharamkan oleh Syariat; maka (makanan Halal tersebut) tidak bisa dikembalikan kepada anggapan enaknya orang Arab. Dan setiap binatang yang dianggap jelek [tidak enak] oleh orang Arab; maka (hukumnya) Haram, kecuali binatang yang sudah diperbolehkan oleh Syariat; maka tidak Haram.

Binatang buas yang memiliki taring yang kuat yang digunakan untuk menerkam mangsa; seperti singa dan macan tutul dan burung burung pemangsa yang memiliki cakar yang kuat untuk mencengkram mangsa; seperti Falkon [sejenis alap alap], Baz [sejenis elang] dan alap alap kawah Haram (dikonsumsi).


Orang yang khawatir terancam mati atau sakit parah atau terpisah dari rombongan dalam keadaan sangat kelaparan tidak menemukan makanan yang Halal; maka dihalalkan [diperbolehkan] memakan sedikit bangkai yang diharamkan yang dapat menutupi [memenuhi / mempertahankan] sisa nyawanya (orang tersebut).

Bagi kita [orang Islam] ada 2 bangkai yang Halal; yaitu ikan dan belalang dan bagi kita ada 2 darah yang Halal; yaitu hati dan limpa. Dan dari uraian Mushonif di sini [bab ini] dan pada bab bab sebelumnya dapat difahami bahwasanya binatang terbagi menjadi 3 klasifkasi :

1. Binatang yang tidak boleh dimakan; (hasil) sembelihan dan bangkainya sama [sama sama najis]

2. Binatang yang hanya boleh dimakan dengan (cara) disembelih sesuai tuntunan Syariat

3. Binatang yang bangkainya boleh dimakan; seperti ikan dan belalang

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ath'imah"