Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Shoyd

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum binatang buruan binatang sembelihan binatang kurban dan beberapa makanan

Fasal menerangkan hukum hukum binatang buruan binatang sembelihan binatang kurban dan beberapa makanan

صيـد adalah bentuk Masdar yang disini [bab ini] sebagai Isim Maf’ul bermakna مصيد. Binatang darat yang boleh dimakan dan bisa [mudah] disembelih, maka (posisi) penyembelihannya adalah tenggorokan diatas leher atau dibawah leher.

ذكاة secara bahasa artinya memperbagus sesuatu dalam sembelihan tersebut disebabkan dimakannya dagingnya binatang yang boleh dimakan - disebabkan keluarnya darah dari binatang tersebut dengan cara disembelih – 

Sedangkan secara istilah maksudnya adalah menghilangkan tabiat panas pada binatang dengan cara tertentu. Adapun binatang laut yang boleh dimakan; halal tanpa harus disembelih menurut Qoul Shohih. Binatang yang tidak bisa disembelih [sulit disembelih]; seperti kambing rumahan yang memberontak atau unta yang melarikan diri, maka penyembelihannya adalah (dengan cara) dilukai yang dapat menghilangkan nyawa binatang tersebut dibagian manapun yang mampu untuk dilukai.

Faktor Kesempurnaan binatang sembelihan ada 4 :

1. Memotong kerongkongan
Yaitu tempat keluar masuknya nafas

2. Memotong Mari’
Yaitu tempat saluran makanan dan minuman dari tenggorokan sampai lambung dan terletak dibawah kerongkongan
3 dan 4. Memotong kedua otot di lipatan leher [2 sisi leher kanan dan kiri] yang berada di sekitar kerongkongan.
3 dan 4. Memotong kedua otot di lipatan leher [2 sisi leher kanan dan kiri] yang berada di sekitar kerongkongan.

Yang cukup disembelih ada 2 : (1) kerongkongan dan (2) Mari’ saja, dan tidak disunnahkan memotong bagian di belakang 2 otot leher.

Diperbolehkan [dihalalkan] memakan binatang buruan dengan binatang buas pemburu yang (sudah) terlatih. Dibeberapa manuskrip uraiannya berbunyi “... dengan binatang pemangsa hewan ternak seperti panther [macan kumbang], macan tutul dan anjing”. Dan (diperbolehkan memakan binatang buruan dengan) burung burung pemangsa seperti alap alap dan Baz [sejenis elang] dibagian manapun yang diterkam oleh binatang pemburu dan burung pemangsa. Lafad جارحة tercetak dari جرح yang berarti pekerjaannya [memburunya].


Syarat syarat melatih binatang pemburu ada 4 :

1. Binatang tersebut dilatih sekiranya ketika dilepas; maka binatang tersebut lepas

2. Jika diberhentikan oleh pemiliknya; maka berhenti

3. Ketika sudah memangsa binatang buruan; binatang pemburu tersebut tidak memakan sedikitpun (daging) dari binatang buruan tersebut

4. Keempat syarat ini (otomatis) terulang ulang pada binatang pemburu; sekiranya binatang pemburu tersebut diduga (sudah) menurut / patuh. Dan titik point ‘terulang ulang’ bukan (dilihat) dari jumlahnya (perburuan yang sudah dilakukan); namun titik pointnya (dikembalikan) kepada pakarnya binatang berdasarkan tabiat tabiat binatang pemburu tersebut

- Binatang pemburu = Binatang yang memburu

- Binatang buruan = Binatang yang diburu
Apabila binatang pemburu tidak memenuhi salah satu syarat, maka binatang buruan yang telah ditangkap oleh binatang pemburu tersebut tidak halal
Apabila binatang pemburu tidak memenuhi salah satu syarat, maka binatang buruan yang telah ditangkap oleh binatang pemburu tersebut tidak halal, kecuali ditangkap dalam keadaan hidup lalu disembelih; maka dianggap halal jika demikian kasusnya.

Kemudian Mushonif memaparkan (tentang) alat penyembelihan pada uraian (dibawah) Ini;

Penyembelihan boleh menggunakan benda tajam (berbahan) apapun yang dapat melukai; seperti besi dan tembaga, kecuali gigi, kuku dan sisa sisa tulang; sehingga tidak diperbolehkan menyembelih dengan benda benda tersebut.

Lalu Mushonif menyebutkan orang orang yang (dianggap) sah sembelihannya pada uraian (dibawah) ini;

Sembelihannya semua orang Islam yang (sudah) Baligh atau (sudah) Mumayyiz dan mampu menyembelih dan (sembelihannya) kafir Kitabi Yahudi dan Nasrani (hukumnya) Halal. Dan berdasarkan Qoul Adzhar; sembelihannya orang gila dan orang mabuk (hukumnya) Halal, dan dimakruhkan sembelihannya orang buta.

Sembelihannya orang Majusi, penyembah berhala dan sekte sekte yang tidak punya (pegangan) kitab suci (dianggap) tidak Halal.

Hasil sembelihan janin adalah sembelihan induknya, inipun jika janin tersebut ditemukan dalam keadaan mati atau (ditemukan) dalam keadaan hidup yang tidak tetap [hidupnya tidak lama]; Ya Allah, kecuali janin tersebut ditemukan dalam keadaan hidup yang tetap [hidupnya lama] setelah keluar dari perut induknya; maka harus disembelih (dulu) bila demikian kasusnya.

Bagian yang terpotong dari binatang hidup statusnya adalah bangkai [najis] kecuali rambut yang terlepas dari binatang yang boleh dimakan dan dimanfaatkan untuk alas, pakaian dan semacamnya.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Shoyd"