Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Jizyah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan beberapa ketentuan Jizyah

Fasal menjelaskan beberapa ketentuan Jizyah

Secara Etimologi artinya adalah istilah pajak yang ditetapkan untuk Ahlu Dzimmah, disebut demikian karena Jizyah dapat melindungi dari dibunuh. Secara Terminologi maksudnya adalah harta yang disanggupi (untuk dibayar) oleh orang kafir dengan akad tertentu.

Jizyah harus diakadi oleh Imam atau penggantinya; (namun) tanpa ada unsur waktu tempo, jadi Imam berkata “Saya tetapkan [persilahkan] kamu [kafir Dzimmi] di daerah Islam selain Hijazatau “Saya izinkan kamu [kafir] bermukim di daerah Islam dengan (syarat) menyerahkan Jizyah dan patuh terhadap kebijakan Islam. Apabila si kafir berkata lebih dulu “Tetapkan [perbolehkan] saya di daerah Islam”, maka cukup [sah].

- Hijaz adalah Mekkah, Madinah, Thoif, Khoibar, Jeddah, Yamamah -

Ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi dalam Jizyah ada 5 :

1. Baligh
Maka tidak ada kewajiban Jizyah bagi anak kecil [Kafir]

2. Waras
Maka tidak ada kewajiban Jizyah bagi orang gila yang ‘gilanya’ permanen, jika gilanya jarang kambuh; semisal (gila) 1 jam dalam 1 bulan, maka diwajibkan Jizyah atau (jika) gilanya sering kambuh kambuh; misalkan (gila) 1 hari sembuh 1 hari berikutnya, maka hari hari disaat sembuh digabung dan ketika sudah sampai setahun harus dibayarkan Jizyahnya

3. Merdeka
Maka tidak ada kewajiban Jizyah untuk budak murni dan juga tidak wajib bagi Sayyidnya. Budak Mukattab, Mudabbar dan Muba’adl sama seperti budak murni
4. Laki Jadi, wanita dan Khuntsa tidak diharuskan membayar Jizyah.
4. Laki
Jadi, wanita dan Khuntsa tidak diharuskan membayar Jizyah. Jikalau ‘kelaki-lakiannya’ sudah terlihat; maka Jizyah untuk tahun tahun sebelumnya harus ditagih sebagaimana yang telah dibahas Imam Nawawi didalam tambahan kitab Roudloh dan diperkuat oleh beliau didalam kitab Syarh Muhadzab

5. Termasuk Ahlul Kitab
Seperti orang Yahudi dan Nasrani. Atau (termasuk) orang yang Syubhatu Kitab [Majusi]. Jizyah juga diakadi kepada anak anak yang beragama Yahudi atau Nasrani sebelum dihapuskan (kebijakannya) atau (diakadi) saat belum diketahui waktu menjadi Yahudi atau Nasraninya, begitu juga Jizyah harus diakadi kepada orang yang salahsatu kedua orangtuanya Wasani [penyembah berhala] sedangkan yang lain Kitabi [berpegang pada Kitab suci] dan (kepada) orang yang berpegangan dengan Suhufnya nabi Ibrahim yang diturunkan kepada beliau atau (berpegangan dengan) kitab Zaburnya nabi Dawud yang diturunkan kepada beliau

Ambang minimal Jizyah yang harus diserahkan oleh tiap orang Kafir adalah 1 Dinar [emas] setiap tahun dan tidak ada batas maksimalnya. Imam disunnahkan untuk (agak) memberatkan orang kafir yang diakadi Jizyah, oleh karena itu; orang (kafir) yang kondisinya pas pasan (disunnahkan) ditagih 2 Dinar, sedangkan yang kaya ditagih 4 Dinar, itupun jika statusnya tidak Safih. Jika statusnya Safih; maka Imam tidak boleh memberatkan Walinya orang (kafir) yang Safih tersebut. Pas pasan atau kayanya orang kafir tersebut dilihat pada akhir tahun.
Imam boleh [disunnahkan] meminta orang orang kafir untuk menyuguhi jamuan (selama 3 hari atau kurang) kepada orang orang Islam
Imam boleh [disunnahkan] meminta orang orang kafir untuk menyuguhi jamuan (selama 3 hari atau kurang) kepada orang orang Islam para pejuang dan lainnya yang lewat, bila Imam berdamai dengan orang orang kafir di negara Kafir; bukan di negara Muslim, dengan porsi agak banyak dari ambang minimal Jizyah; yakni 1 Dinar apabila orang orang kafir sudah rela dengan ambang tersebut.


Setelah sahnya akad Jizyah, ada 4 hal yang diberlakukan :

1. Orang kafir harus membayar Jizyah

Dan ditagih dengan santun sebagaimana yang telah dikatakan mayoritas Ulama; bukan dengan menghina

2. Orang orang kafir diberlakukan kebijakan kebijakan Islam

Jadi, orang orang kafir tersebut harus mengganti rugi barang barang yang dirusakkannya kepada orang orang Islam; baik (berupa) nyawa dan harta. Apabila orang orang kafir tersebut melakukannya dan berkeyakinan bahwa hal tersebut haram; seperti Zina, maka orang orang tersebut harus ditindaktegasi dengan Had

3. Orang orang Kafir hanya boleh menyebut Islam secara baik baik

4. Orang kafir tidak boleh melakukan hal hal yang merugikan orang orang Islam 

Semisal melindungi orang yang mengetahui [mencuri informasi] kelemahan orang Islam dan membocorkannya ke negara kafir Harbi
Setelah Ahlu Dzimmah [kafir Dzimmi] yang sah sudah diakadi; maka orang orang Islam harus melindungi nyawa dan hartanya,
Setelah Ahlu Dzimmah [kafir Dzimmi] yang sah sudah diakadi; maka orang orang Islam harus melindungi nyawa dan hartanya, dan apabila si kafir tersebut berada di negara kita [Muslim] atau (berada) di negara tetangga; maka kita [Muslim] harus melindungi kafir Dzimmi tersebut dari kafir Harbi.

Dan para Ahlu Dzimmah tersebut harus diidentifikasi dengan menggunakan Ghiyar; maksudnya mendesain pakaian dengan cara dijahit menggunakan sesuatu (kain) yang berbeda dengan warna pakaiannya dan dipasang di belikat. Yang paling tepat untuk orang Yahudi adalah warna kuning, orang Nasrani warna biru sedangkan Majusi warna hitam dan merah.

Uraian Mushonif (yang berbunyi) “diidentifikasi” juga diuraikan Imam Nawawi didalam kitab Roudloh melansir dari asalnya kitab Roudloh. Tetapi didalam kitab Minhaj beliau menguraikannya dengan kata “diperintah” dan uraian ini tidak diketahui pasti (maksudnya) Wajib atau Sunnah; namun kesimpulan dari mayoritas ulama adalah yang pertama [wajib].

Uraian Mushonif (yang berbunyi) “Ghiyardiathofkan pada uraian (dibawah) ini;

... dan (diidentifikasi) dengan mengikat Zinar; yakni benang tebal yang diikatkan di tubuh (bagian) tengah dibawah pakaian, dan Zinar tidak cukup dengan diikatkan dibawah pakaian. Dan para Ahlu Dzimmah tidak diperkenankan menunggangi (ras) kuda yang bagus dan sejenisnya, (namun) diperkenankan menunggangi keledai; meskipun (ras) yang bagus. Dan mereka [Ahlu Dzimmah] tidak diperbolehkan memperdengarkan ucapan Syirik kepada orang orang Islam; semisal mengatakan “Allah adalah tuhan ketiga dari ketiga tuhan”, Allah sangat luhur dari hal hal semacam itu. - Allah benar benar bersih dari kesyirikan -

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Jizyah"