Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Udlhiyah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan Udlhiyah

Fasal menerangkan ketentuan ketentuan Udlhiyah

Menurut Qoul Masyhur; didlommah huruf hamzahnya. Udlhiyah adalah istilah binatang ternak yang disembelih dihari raya Idul Adha dan hari hari Tasyriq [11, 12, 13 Dzulhijjah] dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. 

Udlhiyah (hukumnya) Sunnah Muakkad Kifayah, jadi jika sudah ada 1 anggota keluarga yang menyembelih binatang ternak; maka sudah cukup [tidak Makruh] untuk yang lainnya. Dan Udlhiyah tidak wajib; kecuali sebab dinadzar.

- Fardlu Kifayah = Jika ditinggalkan oleh 1 orang; maka yang lainnya mendapat hukum Haram

- Sunnah Kifayah = Jika ditinggalkan oleh 1 orang; maka yang lainnya mendapat hukum Makruh

Dalam Udlhiyah cukup dengan domba yang sudah poel [patah giginya]; yakni domba yang berusia 1 tahun memasuki 2 tahun, (cukup dengan) kambing jawa yang sudah poel; yakni kambing jawa yang berusia 2 tahun memasuki 3 tahun, (cukup dengan) unta yang sudah poel; yakni unta yang berusia 5 tahun memasuki 6 tahun, dan (cukup dengan) sapi yang sudah poel; yakni sapi yang berusia 2 tahun memasuki 3 tahun.

Unta mencukupi 7 orang yang bersekutu [berbagi] dalam berkurban dengan unta tersebut, sapi (mencukupi) 7 orang sama seperti unta. Kambing cukup untuk 1 orang; dan 1 kambing (untuk 1 orang) lebih baik daripada (1 orang yang) bersekutu dengan unta. Jenis jenis binatang kurban terbaik adalah unta; lalu sapi; kemudian kambing.
Ada 4 binatang yang tidak cukup untuk dikurbankan :
Ada 4 binatang yang tidak cukup untuk dikurbankan :

1. Binatang yang terlihat jelas julingnya; sekalipun bola matanya masih ada menurut Qoul Ashoh

2. Binatang yang terlihat jelas pincangnya; meskipun (pincangnya) timbul sebab memberontak ketika dibaringkan untuk disembelih

3. Binatang yang jelas jelas sakit; dan tidak menjadi masalah [cukup untuk dikurbankan] penyakit penyakit ini yang sedikit [tidak parah]

4. Binatang yang hilang [habis] (minyak) otaknya karena sangat kurus yang ditimbulkan

Binatang yang tidak punya kedua testis, (binatang) yang tanduknya pecah; jika tidak mempengaruhi (kualitas) daging dan juga (binatang) yang tidak punya tanduk; (yang) disebut dengan Jalha’, maka (kesemuanya) mencukupi (untuk dikurbankan). 

Binatang yang tidak punya telinga seutuhnya, (tidak punya telinga) sebagiannya (saja), terlahir tanpa telinga dan (binatang) yang tidak punya ekor seutuhnya dan (tidak punya) sebagiannya (saja); maka (kesemuanya) tidak mencukupi.

Masuknya waktu penyembelihan hewan kurban (dimulai) dari Sholat Idul Adha. Uraian (didalam) kitab Roudloh dan asalnya berbunyi (demikian);

“Waktu penyembelihan masuk ketika matahari terbit di hari raya Idul Adha, dan terus [cukup] melakukan Sholat 2 Rakaat dan 2 Khutbah singkat”


Dan waktu penyembelihan terus berlanjut sampai matahari terbenam di hari Tasyrik terakhir [14 Dzulhijjah]; hari Tasyrik adalah 3 hari lanjutan 10 Dzulhijjah [11,12, 13 Dzulhijjah].
Dan waktu penyembelihan terus berlanjut sampai matahari terbenam di hari Tasyrik terakhir [14 Dzulhijjah]; hari Tasyrik adalah 3 hari lanjutan 10 Dzulhijjah [11,12, 13 Dzulhijjah].

5 hal yang disunnahkan disaat penyembelihan :

1. Tasmiyah
Jadi, tukang jagal [penyembelih] membaca Bismillah. Yang lebih sempurnanya Bismillahirrahmanirrahim, apabila tidak (sempat) membaca; maka binatang sembelihannya (tetap) Halal

2. Membaca Sholawat Nabi
Dimakruhkan mengumpulkan nama Allah dan nama utusannya

- Semisal بسم الله واسم محمد -

3. Menghadapkan Kiblat binatang sembelihan
Jadi, tukang jagal menghadapkan binatang sembelihan ke arah kiblat dan tukang jagalnya (sendiri) juga menghadap kiblat

4. Takbir
(Dibaca) sebelum Tasmiyah atau setelahnya (sebanyak) 3 kali; sebagaimana yang telah dikatakan Imam Mawardi

5. Berdoa semoga diterima
Jadi, si tukang jagal berdoa “Ya Allah, sembelihan ini darimu dan (dipersembahkan) kepadamu; maka mohon terimalah” Maksudnya “Binatang sembelihan ini adalah nikmat darimu (yang diberikan) kepadaku dan hamba mendekatkan diri kepadamu dengan sembelihan (ini); maka (mohon) terimalah sembelihan ini dari hamba"
Mudlohi [orang yang berkurban] tidak diperbolehkan mengkonsumsi sedikitpun dari sembelihan yang dinadzar
Mudlohi [orang yang berkurban] tidak diperbolehkan mengkonsumsi sedikitpun dari sembelihan yang dinadzar; bahkan dia [Mudlohi] harus menyedekahkan semua dagingnya, jikalau si Mudlohi mengundur sembelihan tersebut dan (dagingnya) rusak [membusuk]; maka dia harus mengganti rugi daging (yang busuk) tersebut.

Si Mudlohi boleh mengkonsumsi 1/3 [0,333] daging sembelihan menurut Qoul Jadid, adapun 2/3 [0,666] nya ada yang mengatakan; 

* 2/3 tersebut Disedekahkan (semua); dan pendapat ini diunggulkan Imam Nawawi didalam kitab Tashihut Tanbih

* 1/3 nya dihadiahkan kepada orang orang Islam yang kaya dan 1/3 nya (lagi) disedekahkan kepada orang orang Fakir

Imam Nawawi tidak mengunggulkan sedikitpun Kedua pendapat (diatas) ini; didalam kitab Roudloh dan asalnya

Si Mudlohi tidak boleh [Haram] menjual sedikitpun dari daging, rambut, ataupun kulitnya. Dan Haram mengupahkannya kepada tukang jagal; meskipun sembelihan tersebut adalah amalan Sunnah. Si Mudlohi harus membagikan daging sembelihan tersebut kepada orang orang Fakir dan miskin, yang paling utama semua dagingnya disedekahkan; kecuali 1 suapan [red : pulu’an] atau beberapa suapan yang dikonsumsi oleh Mudlohi untuk mengambil Barokah; maka yang demikian disunnahkan bagi si Mudlohi. Apabila si Mudlohi mengkonsumsi (dengan) sebagian dan bersedekah dengan sisanya; maka si Mudlohi memperoleh ganjaran berkurban dengan semua (daging) dan (memperoleh ganjaran) bersedekah dengan sebagian (daging)

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Udlhiyah"