Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Kitabah

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Kitabah
Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Kitabah

Dikasroh huruf Kafnya, dan ada yang mengatakan difathah [Katabah] seperti (Wazannya) عَتَاقَة. Secara Etimologi diambil dari كتب bermakna kumpul, karena didalam akad Kitabah terdapat kumpulan cicilan ke cicilan yang lain, sedangkan secara Terminologi maksudnya adalah memerdekakan (budak) yang digantungkan [disyaratkan] dengan harta dengan 2 cicilan atau lebih.

Kitabah disunnahkan; dengan catatan si budak laki laki / perempuan sudah memintanya kepada si Sayyid, bisa dipercaya dan bisa kerja; (bisa kerja) dalam artian kuat untuk mencari penghasilan yang bisa digunakannya untuk membayar cicilan cicilan. 

Akad Kitabah hanya bisa sah dengan harta yang jelas; seumpama si Sayyid berkata kepada budaknya “Saya [Sayyid] akadi Kitabah kamu [budak] dengan 2 Dinar [emas]” misalnya. Dan harta yang jelas tersebut ditangguhkan sampai waktu temponya yang minimalnya adalah 2 cicilan; semisal pada contoh yang telah disebutkan Sayyid berkata kepada budak “Kamu berikan 2 Dinar kepada saya, tiap cicilan (bayar) 1 Dinar, jika kamu sudah membayarnya [2 Dinar] tersebut; maka kamu merdeka”.

Kitabah yang (sudah) sah harus dipenuhi oleh Sayyid, oleh karena itu; Sayyid tidak boleh membatalkan akad setelah (akadnya) Luzum [paten / tidak bisa dibatalkan], kecuali si budak Mukatab tersebut tidak mampu membayar seluruh cicilan atau sebagiannya (saja) saat jatuh tempo; semisal si budak mengatakan “Saya tidak mampu membayar cicilan”, maka bagi Sayyid diperbolehkan membatalkan akad Kitabah.

Termasuk kategori ‘tidak mampu’ adalah tidak maunya budak Mukatab untuk membayar cicilan Kitabah; padahal mampu membayar cicilan. [mungkin betah menjadi budak]

Akad Kitabah bagi pihak budak Mukatab adalah (sekedar) boleh, maka dari itu; setelah akad Kitabah selesai si budak boleh ‘mentidakmampukan’ dirinya dengan cara yang telah disebutkan, dan juga dia [budak] diperkenankan membatalkan akad Kitabah kapanpun dia mau; walaupun budak tersebut memiliki harta yang bisa mencukupi cicilan Kitabah, uraian Mushonif  “kapanpun  dia mau” memberikan pehamaman bahwa si budak memiliki pilihan untuk membatalkan akad. Adapun akad Kitabah yang (sekedar) rusak / tidak sempurna (namun tetap sah); dari pihak budak Mukatab dan Sayyid adalah (sekedar) diperbolehkan.


- Jadi akad Kitabah ada 3 :

* Akad Kitabah yang sudah sah

* Akad Kitabah yang sekedar rusak / tidak sempurna; namun tetap sah, seperti keterangan diatas

* Ada akad Kitabah yang batal / tidak sah, semisal 2 orang yang saling akad tidak memenuhi ketentuan ketentuan akad Kitabah; mungkin masih kecil, tidak waras atau terpaksa
Budak Mukatab diperkenankan mengeloia harta yang ada ditangannya [miliknya],
Budak Mukatab diperkenankan mengeloia harta yang ada ditangannya [miliknya], (baik) dengan (sistem) menjual, membeli, menyewakan dan lainnya; bukan dengan (sistem) Hibah dan semacamnya [Hadiah dan Shodaqoh].

Disebagian naskah uraiannya berbunyi (demikian); Budak Mukatab memiliki (hak) pengelolaan yang dapat menambah harta [pendapatan]. 

Kesimpulannya adalah; dengan akad Kitabah; budak Mukatab bisa mendapat keuntungan (dengan status) Kitabahnya dan hasil kerjanya, hanya saja; si budak tersebut di Mahjur [tidak boleh mengelola hartanya] karena Sayyidnya dalam menghabiskan hasil kerjanya tanpa hak [bukan untuk mencicil].

- Jadi, si budak harus melunasi cicilan Kitabahnya dulu, setelah lunas; baru dia boleh melakukan apapun yang dia mau, mau membeli, menjual, menyewa, menghibahkan, memberi hadiah ataupun bershodaqoh

Setelah akad Kitabah pada budak (sudah) sah, Sayyid diharuskan meringankan [mendiskon] budak Mukatab tersebut yang dapat membantunya melunasi cicilan Kitabah, termasuk kategori ‘meringankan / mendiskon’ adalah Sayyid menyerahkan sejumlah harta Kitabah yang jelas kepada budak tersebut, tetapi ‘mendiskon’ lebih baik daripada ‘menyerahkan’; karena tujuan dari ‘pendiskonan’ adalah membantu memerdekakan, ‘membantu’ (sudah) dinyatakan dalam ‘pendiskonan’, namun (‘membantu’) belum jelas dalam ‘penyerahan’.

- Hasil Kitabah adalah hasil kerja / penghasilannya budak selama berstatus Mukatab

Budak Mukatab tidak akan bisa merdeka, kecuali sudah dibayarkan seluruh harta Kitabahnya setelah mencapai ambang yang telah ditentukan dari pihak Sayyid.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Kitabah"