Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Ummahatil Awlad

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan beberapa hukum budak Ummul Walad
Fasal menjelaskan beberapa hukum budak Ummul Walad

Apabila seorang Sayyid [Muslim / Kafir] menyenggamai budak perempuannya; dalam keadaan Haid, Mahramnya [selain orangtua dan anak] atau sudah kawin atau Sayyid tidak menyenggamainya, namun si budak perempuan tersebut yang [dengan sengaja] berusaha memasukkan Dzakar Sayyidnya atau maninya yang dimuliakan [‘dimuliakan’ dalam artian keluar dari Dzakar dengan cara yang tidak diharamkan], kemudian si budak perempuan melahirkan (bayi) dalam keadaan hidup, mati atau sudah berbentuk Ghurrah; Ghurrah adalah daging yang sudah terlihat sedikit bentuk manusia oleh salah satu wanita atau pakar kandungan.

Beberapa manuskrip menguraikannya dengan; من خلق اللآدميين

Dan kehamilan si budak perempuan tersebut ditetapkan sesuai dengan apa yang dikatakan si Sayyid bahwa budak tersebut mengandung anaknya si Sayyid, jika demikian [sudah ditetapkan]; maka bagi Sayyid tidak boleh menjualnya dan juga batal penjualannya, kecuali dijuali kepada budak itu sendiri, maka tidak Haram dan tidak batal.

Dan juga Sayyid diharamkan menggadaikan, menghibahkan dan mewasiatkan budak tersebut. Si Sayyid diperbolehkan mengelola budak tersebut untuk dijadikan pembantu, diwati, disewakan dan dipinjamkan. Dan si Sayyid juga berhak menerima biaya (pengobatan akibat) tindak kriminal yang menimpa budak tersebut atau (menimpa) anak anaknya yang mengikutinya, (Sayyid juga berhak mendapat) harga budak perempuan tersebut jika terbunuh; dan harga anak anaknya jika (ada yang) terbunuh, (Sayyid juga berhak mendapat) mengawinkannya tanpa izin darinya; kecuali jika Sayyidnya kafir sedangkan budaknya Muslimah, maka budak tersebut tidak boleh dikawinkan.


Apabila Sayyid mati; meskipun dibunuh oleh budak perempuannya sendiri, maka merdekalah budak tersebut dari harta pokoknya [1/3] si Sayyid dan begitu juga [merdekalah] anak anaknya sebelum tanggungannya Sayyid diserahkan dan (sebelum) wasiat wasiat yang telah diwasiatkan si Sayyid (terpenuhi). 

Anak budak perempuan yang terlahir dari selain Sayyidnya; semisal si budak melahirkan setelah sebelumnya (pernah) melahirkan anak dari (hasil) suami atau Zina; (hukumnya) sama dengan budak tersebut, oleh karena itu; anak yang dilahirkan hasil dari Sayyid bisa merdeka disebabkan Sayyidnya mati.
Barangsiapa menyenggamai budak perempuan milik orang lain dengan menikahinya ataupun Zina dan menghamilinya
Barangsiapa menyenggamai budak perempuan milik orang lain dengan menikahinya ataupun Zina dan menghamilinya; lalu budak tersebut melahirkan, maka anak dari budak tersebut adalah milik Sayyidnya. Adapun bila seseorang ditipu dengan merdekanya seorang budak perempuan; kemudian dihamili, maka anaknya merdeka, dan orang yang tertipu harus membayar harga anak tersebut kepada Sayyidnya budak perempuan (yang dihamili). 

Dan bila seseorang menyenggamai budak perempuan milik orang lain karena Syubhat yang dinisbatkan kepada pelaku; semisal seseorang menduga budak perempuan tersebut sebagai budak miliknya sendiri atau istrinya yang merdeka, maka anak dari budak perempuan tersebut (statusnya) merdeka, dan orang [yang menyenggamai] tersebut harus membayar harga anak tersebut kepada Sayyid dan budak perempuan tersebut sudah pasti tidak langsung berstatus Ummu Walad .

Jika seorang pemilik [Sayyid] dengan status nikahnya mewati budak perempuannya yang ditalak setelah Wati, maka budak tersebut tidak berstatus Ummu Walad milik Sayyid disebabkan Wati dengan status menikah (seperti keterangan) sebelumnya, (namun) menjadi budak Ummu Walad milik Sayyid disebabkan Wati Syubhat berdasarkan salah satu (dari) 2 Qoul, Qoul keduanya mengatakan “Budak tersebut tidak berstatus sebagai Ummu Walad milik SayyidQoul kedua inilah yang unggul menurut Madzhab (Syafi’i).

Wallahua’lam 

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Ummahatil Awlad"