Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamut Tadbir

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan beberapa hukum Tadbir
Fasal menerangkan beberapa hukum Tadbir

Menurut Etimologi artinya adalah merenungkan akibat / resiko hal hal tertentu, sementara menurut Terminologi maksudnya adalah memerdekakan dari belakang kehidupan [setelah mati]. Mushonif menyebutkannya pada uraian (dibawah) ini;

Barangsiapa / Sayyid yang mengatakan kepada budaknya “Jika saya mati; kamu merdeka”, maka budak tersebut (statusnya) Mudabbar yang bisa merdeka setelah Sayyidnya wafat dari 1/3 hartanya si Sayyid; jika (memang) semua hartanya keluar dari 1/3. Jika tidak [tidak keluar dari 1/3]; maka si budak tersebut bisa merdeka dari 1/3 sesuai kadar yang keluar dari 1/3, (itupun) jika ahli waris memperkenankan.

Apa yang telah disebutkan Mushonif (sebelumnya) termasuk Tadbir yang Shohih, diantaranya lagi adalah “Saya merdekakan kamu setelah saya mati”. Tadbir juga sah menggunakan (Tadbir) yang Kinayah disertai niat (dalam hati); semisal “Saya lepaskan jalanmu (hidupmu) setelah saya wafat”.


Bagi Sayyid diperbolehkan menjual budak Mudabbar tersebut semasa hidupnya dan batallah proses pentadbiran Sayyid tersebut, dan si Sayyid juga diperbolehkan mengelola budak Mudabbar tersebut dengan cara apapun yang dapat menghilangkan kepemilikan; seperti dihibahkan setelah diterima atau dijadikan maskawin. 

Berdasarkan Qoul Adzhar; Tadbir adalah memerdekakan budak yang digantungkan dengan kriteria, didalam satu Qoul (mengatakan); Tadbir adalah wasiat memerdekakan untuk budak. Berdasarkan Qoul Adzhar; jikalau si Sayyid menjual budak tersebut kemudian dimiliki (lagi); maka pentadbiran tidak bisa (dilakukan) lagi menurut Madzhab (Syafi’i).

Status budak Mudabbar semasa hidup Sayyidnya sama dengan budak murni, oleh karena itu; hasil pekerjaannya budak Mudabbar adalah milik Sayyid. Dan apabila budak Mudabbar terbunuh; maka si Sayyid berhak mendapatkan harga budak tersebut atau (apabila budak Mudabbar) dimutilasi; maka bagi Sayyid berhak mendapatkan tebusan; sementara Tadbirnya masih berlaku. Beberapa manuskrip menguraikannya dengan; "وحكم المدبر في حياة سيده حكم العبد القن

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamut Tadbir"