Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Wala'

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan hukum hukum Wala’
Fasal menerangkan hukum hukum Wala’

Secara bahasa Wala’ tercetak dari موالاة, sementara secara istilah adalah keashobahan yang disebabkan hilangnya kepemilikan pada budak yang dimerdekakan.

Wala’ adalah termasuk dari hak hak memerdekakan, dan ketentuan mewariskan sebab Wala’ adalah (sama dengan) ketentuan mengashobahkan ketika tidak ada Ashobah sebab Nasab, dan sudah diterangkan maksud Ashobah pada bab Faroidl. 


Wala’ bisa berpindah (kekuasaan) dari Mu’tiq [orang yang memerdekakan {setelah mati}] ke pihak laki lakinya Mu’tiq yang menjadi Ashobah semua dengan sendirinya [seperti putranya, saudaranya, ayahnya]; bukan seperti putrinya dan saudarinya. 

Urutan Ashobah dalam Wala’ sama dengan urutan Ashobah dalam warisan; namun berdasarkan Qoul Adzhar dalam bab Wala’ (mengatakan); bahwasanya saudaranya Mu’tiq dan putra dari saudaranya Mu’tiq [keponakan] didahulukan daripada kakeknya Mu’tiq, berbeda dengan waris sebab Nasab; saudara dan kakek (justru) bersekutu. 

Wanita tidak bisa mendapat warisan sebab Wala’, kecuali dari orang yang memerdekakan wanita tersebut secara langsung atau dari anak anaknya ‘orang yang memerdekakannya secara langsung’ dan budak budak yang dimerdekakannya. Dan tidak disahkan menjual hak Wala’ dan menghibahkannya, jika demikian [tidak disahkan]; maka Wala’ tidak bisa berpindah dari orang yang (memang) berhak.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Wala'"