Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamun Nudzur

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Nadzar

Fasal menjelaskan ketentuan ketentuan Nadzar

Adalah bentuk Jama’ dari نذر, huruf Dzalnya disukun [Nadzrun] dan pernah diceritakan [didengar] difathah huruf Dzalnya [Nadzarun].  Secara Etimologi artinya adalah janji kebagusan atau kejelekan, secara Terminologi maksudnya adalah menyanggupi amal ibadah yang tidak diwajibkan pokok Syariat.

Nadzar terbagi menjadi 2 :

1. نذر اللجاج

Yaitu memperpanjang perselisihan. Maksud dari Nadzar ini adalah Nadzar dikeluarkan [diucapkan] pada tempatnya; sekiranya si penyumpah menahan dirinya dari suatu hal dan tidak berniat (melakukan) amal kesunnahan. Didalam Nadzar ini terdapat (pilihan antara) Kafaroh sumpah [jika melanggar Nadzarnya] atau menyanggupi apa yang telah dinadzar

2. نذر المجازاة Dibagi 2 :

1. Tidak digantungkan [dikriteriakan] dengan apapun oleh si penadzar; semisal si penadzar berkata dulu “Untuk Allah saya wajibkan diri saya sendiri untuk berpuasa atau memerdekakan budak”

2. Digantungkan dengan sesuatu; dan diterangkan Mushonif pada uraian (dibawah) ini;

Nadzar مجازاة harus berupa Nadzar yang diperbolehkan dan taat [amalan]; seumpama si penadzar berkata “Apabila Allah menyembuhkan penyakitku; maka untuk Allah saya wajibkan diri saya sendiri untuk Sholat atau puasa atau bersedekah”, beberapa manuskrip menguraikannya dengan "مرضي" atau "dilindungi dari keburukan musuhku".

Dan apa [Sholat atau puasa atau sedekah] yang telah dinadzarkan harus disebutkan nama spesifiknya, untuk Sholat; minimal 2 Rakaat, puasa minimal 1 hari, (untuk) sedekah minimal dengan apapun yang berharga; begitu juga seumpama si penadzar bernadzar bersedekah dengan harta (dengan jumlah) banyak, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Qodli Abu Thoyib.

Kemudian Mushonif memperjelas uraian sebelumnya (yang berbunyi); “.... berupa Nadzar yang diperbolehkan ....” pada uraian (dibawah) ini;
Kemudian Mushonif memperjelas uraian sebelumnya (yang berbunyi); “.... berupa Nadzar yang diperbolehkan ....” pada uraian (dibawah) ini;

Nadzar (dalam rangka) maksiat (dianggap) tidak sah; misalkan “Jika saya berhasil membunuh [tanpa Haq] si Fulan; maka untuk Allah saya wajibkan diri saya sendiri untuk bla...bla...bla”. Pengecualian dari kriteria ‘maksiat’ adalah Nadzar sesuatu yang Makruh; seperti Nadzarnya seseorang untuk berpuasa dalam waktu lama [setahun misalnya], maka Nadzarnya sah dan harus dipenuhi [ditepati].

Nadzar sesuatu yang (hukumnya) Fardlu Ain; seperti Sholat lima waktu juga (dianggap) tidak sah. Adapun yang Fardlu Kifayah, maka harus dipenuhi [sah], sebagaimana yang diputuskan (didalam) kitab Roudloh dan aslinya. Tidak (dianggap) sah Nadzar (dalam rangka) meninggalkan hal yang Mubah atau melakukannya, yang pertama [meninggalkan hal yang Mubah] seperti “Saya (bernadzar) tidak akan makan daging dan tidak akan minum susu” dan hal hal Mubah semacamnya; seperti “Saya (bernadzar) tidak akan memakai benda ini”.

Yang kedua [melakukan hal yang Mubah] seperti “Saya (bernadzar) akan makan makanan (jenis) ini dan minum minuman (jenis) ini dan (saya bernadzar) akan memakai pakaian (model) ini”. Dan jika Nadzar hal yang Mubah tersebut dilanggar; maka Kafaroh sumpah harus dibayarkan berdasarkan Qoul yang unggul; menurut Imam Baghowi dan (pendapat beliau ini) diikuti didalam kitab Muharror (Imam Rofi’i) dan Minhaj, tetapi (di dalam) kitab Roudloh dan asalnya memutuskan tidak ada kewajiban (Kafaroh sumpah).

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamun Nudzur"