Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ayman

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan beberapa hukum sumpah dan Nadzar
Fasal menjelaskan beberapa hukum sumpah dan Nadzar

أيمان adalah bentuk Jama’ dari يمين. Secara bahasa; (makna) aslinya adalah tangan kanan, lalu diistilahkan sebagai sumpah. Sedangkan menurut istilah (maksudnya) adalah menyatakan sesuatu yang bisa kemungkinan tidak benar atau memperkuatnya dengan menyebut nama Allah Ta’ala atau (salah satu) sifat dari sekian sifat sifatnya Dzatnya Allah. Lafad نذور adalah bentuk Jama’ dari نذر dan akan diterangkan definisinya di Fasal berikutnya.

Sumpah hanya bisa sah dengan nama Dzatnya Allah; semisal berkata “Demi Allah” atau (dengan) nama dari sekian banyak namanya Allah yang tidak dipakai selainnya Allah; seperti maha pencipta makhluk atau (dengan) sifat dari sekian banyak sifat sifat Dzatnya Allah; seperti (sifat) pengetahuannya Allah dan (sifat) kekuasaannya Allah. Kriteria si penyumpah adalah setiap orang Mukallaf, tidak terpaksa, bisa berbicara dan sengaja bersumpah.

Barangsiapa sudah bersumpah menyedekahkan hartanya; umpamanya mengatakan “Untuk Allah saya wajibkan diri saya sendiri untuk menyedekahkan harta milik saya”; dan sumpah ini adakalanya diistilahkan sebagai يمين اللجاج والغضاب, adakalanya diistilah sebagai نذر اللجاج والغضاب, maka si penyumpah atau penadzar disuruh memilih antara memenuhi apa yang telah disumpahkan dan menyanggupinya dengan Nadzar bersedekah dengan hartanya atau Kafaroh sumpah berdasarkan Qoul Adzhar [pendapat yang Mu’tamad], (berdasarkan) pendapat (yang mengatakan) “diharuskan membayar Kafaroh sumpah” dan (berdasarkan) pendapat (yang mengatakan) “diharuskan memenuhi apa yang telah disanggupi”.

Tidak ada (kewajiban) apa apa dalam لغو اليمين; maksudnya adalah mulut yang terlanjur berbicara (red : keceplosan) lafad sumpah tanpa sengaja; semisal disaat marah, tidur atau tergesa gesa berkata “Tidak; demi Allah” sekali, dan “Ya; demi Allah” sekali di lain waktu. Siapa saja yang telah bersumpah tidak akan melakukan suatu hal; lalu hal tersebut dilakukan oleh orang lain, maka si penyumpah tidak (dianggap) melanggar sumpah.

Dan sesiapa saja yang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hal
Dan sesiapa saja yang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hal; semisal menjual budaknya, lalu si penyumpah tersebut memerintahkan orang lain untuk melakukannya lalu (orang lain tersebut) menjual budaknya si penyumpah; maka si penyumpah tersebut (dianggap) tidak melanggar sumpah sebab telah dilakukan orang lain, kecuali si penyumpah inginnya (sumpahnya) tidak dilakukan oleh dirinya sendiri dan tidak dilakukan oleh orang lain, maka si penyumpah (dianggap) melanggar sumpah dikarenakan apa yang telah diperintahkan [disumpahkan] telah dilakukan. Apabila si penyumpah bersumpah untuk tidak menikah; kemudian dia [si penyumpah] mewakilkan pernikahan kepada orang lain, maka si penyumpah tersebut (dianggap) melanggar sumpah disebabkan perbuatan wakilnya dalam urusan (mewakilkan) pernikahan.

Orang yang telah bersumpah melakukan 2 hal; seumpama berkata “Demi Allah; saya tidak akan memakai 2 pakaian ini” lalu (ternyata) salah satunya dipakai; maka orang tersebut tidak (dianggap) melanggar sumpah. Jika keduanya dipakai sekaligus atau bertahap; maka (dianggap) melanggar sumpah. Dan jika seseorang berkata “Saya tidak akan memakai ini dan ini”; maka orang tersebut (dianggap) melanggar sumpah sebab (memakai) salah satunya, dan sumpahnya tidak lepas [tetap berlaku], bahkan andaikan si penyumpah memakai yang lainnya [salah satunya]; maka si penyumpah tersebut (dianggap) melanggar sumpah juga.

Kafaroh sumpah ketika si penyumpah sudah bersumpah bisa memilih antara 3 opsi :

1. Memerdekakan budak [laki / perempuan] yang beriman [Islam], yang selamat [sehat] dari penyakit / kecacatan yang dapat menghambat (kelancaran) aktifitas atau pekerjaan

2. Disebutkan pada uraian (ini); atau memberi makan 10 orang miskin yang tiap orang miskin mendapat 1 Mud; yakni 1 Ritl lebih 1/3 biji bijian pokok negaranya Mukaffir [orang yang membayar Kafaroh]. Tidak cukup menggunakan selain biji bijian seperti kurma dan Jameed [makanan keras terbuat dari susu domba atau kambing]
3. Dipaparkan pada uraian (ini); atau membagikan pakaian umum kepada setiap orang orang miskin;
3. Dipaparkan pada uraian (ini); atau membagikan pakaian umum kepada setiap orang orang miskin; seperti gamis, Imamah, kerudung atau selendang, dan tidak  cukup Muzah dan dua sapu tangan.

Gamis yang (akan) diberikan tidak harus layak bagi si penerima, jadi seorang laki laki cukup [bisa] diberikan pakaian anak kecil atau pakaian wanita. Barang yang diserahkan juga tidak harus baru; boleh diberikan dalam kondisi bekas dan belum hilang kekuatannya [layak pakai]. Apabila Mukaffir tidak menemukan 3 opsi (diatas) sebelumnya; maka dia harus berpuasa 3 hari dan tidak harus berturut turut menurut Qoul Adzhar.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Ayman"