Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Sabqi

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum perlombaan dan memanah dengan anak panah dan semacamnya

Fasal menerangkan hukum hukum perlombaan dan memanah dengan anak panah dan semacamnya

Perlombaan (dianggap) sah dengan menunggangi binatang yang aslinya (memang) dipakai dalam perlombaan; seperti kuda, unta, gajah, bagal [persilangan kuda betina dan keledai jantan] dan keledai menurut Qoul Adzhar. Dan tidak (dianggap) sah lomba dengan menunggangi sapi [karapan sapi], adu banteng dan sabung ayam; (tidak sahnya) dengan hadiah ataupun tanpa hadiah.

Lomba memanah (dianggap) sah menggunakan busur, jika jarak antara posisi pemanah dan sasaran yang akan dipanah sudah jelas dan peraturannya juga sudah jelas; sekiranya kedua belah pihak pemanah paham aturan memanah; meliputi Qor’; yaitu anak panah yang ditargetkan namun tidak mengenai sasaran, Khosq; yaitu anak panah yang melubangi sasaran dan mengenainya, Marq; yaitu anak panah yang melesat ke sisi lain dari sasaran.


Dan perlu diketahui bahwa hadiah perlombaan adalah harta yang dikeluarkan saat perlombaan, terkadang yang mengeluarkan adalah salah satu diantara kedua peserta lomba, kadang kala yang mengeluarkan kedua dua peserta lomba sekaligus [red : urunan]. 

Kritieria pertama [yang mengeluarkan salah satunya] diutarakan Mushonif pada uraian (dibawah) ini;

Hadiah dikerluarkan oleh salah satu peserta lomba, sehingga ketika peserta lomba tersebut menyalip [menang]; maka hadiah yang telah dikeluarkan tersebut diambil kembali, dan apabila disalip [kalah]; maka hadiah diambil oleh pihak lawan yang menyalipnya.

Kriteria kedua dipaparkan Mushonif pada uraian (dibawah) ini;

Dan jika kedua peserta lomba mengeluarkan hadiah; maka (hal tersebut) tidak disahkan [karena termasuk perjudian], kecuali kedua peserta lomba memasukkan Muhallil [peserta lomba ketiga yang tidak ikut mengeluarkan hadiah]. Dibeberapa naskah uraiannya berbunyi “Kecuali diantara kedua peserta lomba masuk seorang Muhallil
Apabila si Muhallil menyalip [mengalahkan] kedua peserta lomba; maka si Muhallil tersebut (berhak) mengambil hadiah
Apabila si Muhallil menyalip [mengalahkan] kedua peserta lomba; maka si Muhallil tersebut (berhak) mengambil hadiah yang telah dikeluarkan oleh kedua peserta lomba, dan jika si Muhallil disalip; maka si Muhallil tidak perlu menebus bayaran sepersenpun kepada kedua peserta lomba.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Sabqi"