Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Fasl Huquq
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Hak hak ada 2 :
1. حق الله
Akan dipaparkan nanti
2. حق الأدمي dibagi 3 :
1. Hanya menerima 2 saksi laki laki
2. Menerima salah satu dari 3 opsi :
1. 2 saksi laki laki
2. 1 laki laki dan 2 perempuan, atau
3. 1 saksi dan sumpahnya Mudda’i
Sumpahnya Mudda’i (dilakukan) setelah saksinya Mudda’i selesai bersaksi dan setelah saksinya Mudda’i diadili, dalam bersumpah; Mudda’i harus menyebutkan bahwa apa yang telah disaksikan oleh saksinya Mudda’i adalah benar.
Apabila Mudda’i tidak mau bersumpah dan meminta sumpah dari musuhnya; maka (permintaan) Mudda’i tersebut bisa didapatkannya [dikabulkan], jikalau musuh tidak mau (bersumpah); maka Mudda’i bisa bersumpah sendiri menurut Qoul Adzhar.
Opsi ini diperjelas oleh Mushonif bahwa hak yang dimaksud adalah (berkaitan dengan) harta saja [jual beli dan lain lain].
3. Menerima salah satu dari 2 opsi :
1. 1 laki laki dan 2 perempuan, atau
2. 4 perempuan
Mushonif memperjelas model ke 3 ini pada uraian (dibawah) ini;
Hak model ke 3 (ini) adalah Hak yang biasanya tidak terjadi pada laki laki namun langka; seperti melahirkan, Haid dan Roudlo’. Dan perlu diketahui bahwa tidak ada Hak hak yang (menerima saksi) dari 2 perempuan dan sumpah.
Hak hak Allah Ta’ala tidak menerima persaksian dari perempuan saja; namun harus laki laki saja. Hak hak Allah terbagi menjadi 3 :
1. Tidak menerima persaksian kurang dari 4 orang laki laki
Yaitu (kasus) Zina. Keempat orang tersebut harus bisa (sempat) melihat perzinaan dengan tujuan bersaksi, jikalau keempat orang tersebut dengan sengaja melihat perzinaan dengan tujuan lain; maka keempat orang tersebut (dianggap) Fasik dan persaksiannya ditolak. Adapun pengakuan seseorang melakukan Zina cukup dengan 2 orang saksi berdasarkan Qoul Adzhar
2. Menerima persaksian dari 2 orang laki laki
Yaitu (kasus) Had selain Zina; seperti Had meminum Khamr
3. Menerima persaksian dari 1 orang laki laki
Yaitu (melihat) Hilal bulan Ramadlan saja; bukan bulan bulan yang lain.
Didalam kitab kitab besar; terdapat situasi situasi yang mencukupkan 1 orang saksi saja, diantaranya adalah persaksian (kasus) kematian dan diantaranya (lagi) adalah dalam penakaran cukup dengan 1 orang yang adil.
Persaksiannya orang yang buta tidak bisa diterima, kecuali dalam 5 hal. Yang dimaksud kelima hal ini adalah Hak yang ditetapkan berdasarkan kabar yang beredar seperti :
* Kematian
* Nasab
Baik laki laki ataupun perempuan; meliputi ayah ataupun etnis, sama halnya dengan ayah; Nasabnya ibu (juga) ditetapkan berdasarkan kabar yang beredar menurut Qoul Ashoh
- Contoh kasus ayah : Saya bersaksi bahwa anak ini adalah putra / putrinya si Fulan [ayahnya]
- Contoh kasus etnis : Saya bersaksi bahwa orang ini adalah (keturunan) etnis ‘ini’ atau ‘itu’
* Kepemilikan penuh [tanpa sebab]
* Tarjamah [semacam penerjemah / moderator]
- Misalnya musuhnya tidak bisa bahasa madura; sehingga membutuhkan orang yang bisa menyampaikan apa yang dimaksud -
* Kejadian yang pernah disaksikan sebelum (mengalami) kebutaan
Maksudnya adalah seumpama A’ma [orang yang buta] menduga pernah bersaksi dalam kasus yang perlu untuk dilihat sebelum mengalami kebutaan, kemudian setelah itu si A’ma (yang masih belum buta) mengalami kebutaan; maka si A’ma tersebut harus bersaksi apa yang pernah diduganya, jika (memang) Masyhud Lah [orang yang dibela] dan Masyhud Alaih [terdakwa] sudah jelas.
- Misal si A’ma berkata “Saya bersaksi bahwa Fulan bin Fulana mengaku kepada Fulani begini,,,begitu”
* Kasus yang disaksikan dengan cara dipegang
Ilustrasinya begini; seseorang [Muqir] mengaku ditelinganya si A’ma bahwa telah memerdekakan budak atau mentalak seseorang yang nama dan nasabnya sudah diketahui [jelas], sementara itu; tanganya si A’ma berada di atas kepalanya Muqir tersebut, kemudian si A’ma tersebut menahan dan mengenggam (kepalanya) si Muqir sampai si A’ma bersaksi kepada Muqir (tentang) apa yang pernah didengarnya dihapadan Qodli.
Persaksiannya orang yang ingin menarik [mendapat] keuntungan dan tidak mau dirugikan tidak boleh diterima, oleh karena itu persaksian Sayyid untuk budaknya yang telah diizinkan berdagang dan budak Mukatabnya ditolak.
Wallahua’lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Fasl Huquq"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih