Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuruutus Syahid
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan syarat syarat Syahid [saksi]
Persaksian hanya bisa diterima dari seseorang yang telah memenuhi 5 ketentuan :
1. Islam
Meskipun Islamnya ikut ikut [orang tuanya]. Jadi persaksian orang kafir kepada orang Muslim atau (kepada) kafir tidak bisa diterima
2. Baligh
Maka, persaksiannya anak kecil tidak bisa diterima; meskipun Murahiq [hampir Baligh]
3. Waras
Maka, persaksiannya orang gila tidak bisa diterima
4. Merdeka
Sekalipun di daerah tertentu [seperti Laqith {anak temuan}], maka dari itu; persaksiannya budak murni, Mudabbar atau Mukatab tidak bisa diterima
5. Adil
Secara bahasa artinya ‘sedang sedang’, secara istilah maksudnya adalah tabiat bawaan pada diri seseorang yang dapat melindungi orang tersebut dari melakukan dosa dosa besar dan perbuatan hina yang diperbolehkan [Makruh]
Kriteria (dikatakan) adil ada 5 syarat :
1. Orang tersebut menjauhi dosa dosa besar
maka persaksiannya orang yang melakukan dosa besar seperti Zina dan membunuh seseorang tanpa Haq tidak boleh diterima
2. Tidak terus terusan melakukan dosa dosa kecil
Maka tidak terimalah persaksiannya orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Hitungan dosa dosa besar disebutkan didalam kitab kitab besar
3. Selamat Aqidahnya
Oleh karena demikan; persaksiannya Mubatadi’ / orang yang mengada ngadakan hukum yang belum ada [tukang Bid’ah] yang kufur ataupun yang (sekedar) Fasik disebabkan pemikiran Bid’ahnya tidak boleh diterima.
Yang pertama [kufur] seperti orang yang mengingkari hari kebangkitan, sedangkan yang kedua [Fasik] seperti mencela sahabat (nabi), adapun Mubtadi’ yang tidak sampai Kufur atau Fasik; maka persaksiannya (masih) bisa diterima.
Pengecualian dari (keterangan diatas) ini [Bid’ah yang tidak sampai Kufur atau Fasik]; adalah Khitobiah; maka persaksiannya tidak bisa diterima, Khitobiah adalah sekelompok orang yang membela persaksian temannya tatkala mereka [sekelompok orang] mendengar temannya berkata “Fulan punya tanggungan sekian kepada saya [temannya Khitobiah]” [Fanatik buta].
Apabila Khitobiah tersebut berkata “Saya telah melihat teman saya mengutangi Fulan dengan harga sekian”; maka persaksiannya sekelompok orang tersebut bisa diterima.
4. Bisa mengamankan amarahnya [tidak emosian]
Dibeberapa naskah menggunakan uraian; مأمونا عند الغضب. Maka persaksiannya orang yang tidak bisa mengamankan amarahnya tidak boleh diterima
5. Menjaga Muru’ahnya [harga dirinya]
Muru’ah adalah tatakrama seseorang yang sesuai dengan setaranya [menyesuaikan kondisi] sesuai jaman dan tempat orang tersebut. Oleh karena itu; persaksiannya orang yang tidak punya harga diri; seperti orang yang berjalan di pasar sembari membuka kepala atau badan selain Aurat, sementara hal tersebut tidak pantas pada orang tersebut [semisal kiai atau santri]. Adapun membuka Aurat (sudah jelas) Haram.
Wallahua’lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuruutus Syahid"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih