Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuruutus Syahid

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan syarat syarat Syahid [saksi]

Fasal menjelaskan syarat syarat Syahid [saksi]

Persaksian hanya bisa diterima dari seseorang yang telah memenuhi 5 ketentuan :

1. Islam

Meskipun Islamnya ikut ikut [orang tuanya]. Jadi persaksian orang kafir kepada orang Muslim atau (kepada) kafir tidak bisa diterima

2. Baligh

Maka, persaksiannya anak kecil tidak bisa diterima; meskipun Murahiq [hampir Baligh]

3. Waras

Maka, persaksiannya orang gila tidak bisa diterima

4. Merdeka

Sekalipun di daerah tertentu [seperti Laqith {anak temuan}], maka dari itu; persaksiannya budak murni, Mudabbar atau Mukatab tidak bisa diterima

5. Adil

Secara bahasa artinya ‘sedang sedang’, secara istilah maksudnya adalah tabiat bawaan pada diri seseorang yang dapat melindungi orang tersebut dari melakukan dosa dosa besar dan perbuatan hina yang diperbolehkan [Makruh]


Kriteria (dikatakan) adil ada 5 syarat :

1. Orang tersebut menjauhi dosa dosa besar

maka persaksiannya orang yang melakukan dosa besar seperti Zina dan membunuh seseorang tanpa Haq tidak boleh diterima
2. Tidak terus terusan melakukan dosa dosa kecil
2. Tidak terus terusan melakukan dosa dosa kecil

Maka tidak terimalah persaksiannya orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Hitungan dosa dosa besar disebutkan didalam kitab kitab besar

3. Selamat Aqidahnya

Oleh karena demikan; persaksiannya Mubatadi’ / orang yang mengada ngadakan hukum yang belum ada [tukang Bid’ah] yang kufur ataupun yang (sekedar) Fasik disebabkan pemikiran Bid’ahnya tidak boleh diterima. 

Yang pertama [kufur] seperti orang yang mengingkari hari kebangkitan, sedangkan yang kedua [Fasik] seperti mencela sahabat (nabi), adapun Mubtadi’ yang tidak sampai Kufur atau Fasik; maka persaksiannya (masih) bisa diterima.

Pengecualian dari (keterangan diatas) ini [Bid’ah yang tidak sampai Kufur atau Fasik]; adalah Khitobiah; maka persaksiannya tidak bisa diterima, Khitobiah adalah sekelompok orang yang membela persaksian temannya tatkala mereka [sekelompok orang] mendengar temannya berkata “Fulan punya tanggungan sekian kepada saya [temannya Khitobiah]” [Fanatik buta].

Apabila Khitobiah tersebut berkata “Saya telah melihat teman saya mengutangi Fulan dengan harga sekian”; maka persaksiannya sekelompok orang tersebut bisa diterima.

4. Bisa mengamankan amarahnya [tidak emosian]

Dibeberapa naskah menggunakan uraian; مأمونا عند الغضب. Maka persaksiannya orang yang tidak bisa mengamankan amarahnya tidak boleh diterima

5. Menjaga Muru’ahnya [harga dirinya]

Muru’ah adalah tatakrama seseorang yang sesuai dengan setaranya [menyesuaikan kondisi] sesuai jaman dan tempat orang tersebut. Oleh karena itu; persaksiannya orang yang tidak punya harga diri; seperti orang yang berjalan di pasar sembari membuka kepala atau badan selain Aurat, sementara hal tersebut tidak pantas pada orang tersebut [semisal kiai atau santri]. Adapun membuka Aurat (sudah jelas) Haram.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Syuruutus Syahid"