Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Bayyinah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan keputusan hukum dengan Bayyinah
Fasal menjelaskan keputusan hukum dengan Bayyinah

Jika Mudda’i bersama dengan seorang saksi; maka hakim harus mendengarkan saksi tersebut dan memutuskan hukum kepada Mudda’i; jikalau (memang) si hakim sudah mengetahui adilnya saksi tersebut, (namun) jika tidak [hakim tidak tahu adilnya saksi tersebut]; maka hakim harus meminta Tazkiyah [semacam testimoni positif] saksi tersebut. 

- Tazkiyah adalah 2 orang yang bersaksi bahwa saksinya adalah orang yang adil -

Apabila Mudda’i tidak mempunyai saksi; maka yang diterima adalah ucapannya Mudda’a Alaih dengan sumpahnya. Yang dimaksud dengan Mudda’i adalah orang yang menentang ucapan Dzohirnya, Mudda’a Alaih adalah orang yang cocok [membela] dengan ucapan Dzohirnya.

A [Mudda’i] : Ini kitab saya

B [Mudda’a Alaih] : Bukan, ini kitab saya

Jika Mudda’a Alaih tidak mau bersumpah yang telah diminta; maka sumpahnya kepada Mudda’i ditolak, sehingga bila demikian (kasusnya); si Mudda’i-lah yang bersumpah dan berhak (memiliki) Mudda’a Bih [barang yang didakwa].

نكول adalah perkataan Mudda’a Alaih “Saya tidak mau bersumpah” setelah sebelumnya dipersilahkan oleh Qodli untuk bersumpah atau Qodli berkata kepada Mudda’a Alaih “bersumpahlah!” kemudian dijawab oleh Mudda’a Alaih “Saya tidak mau bersumpah”.


Dan apabila 2 orang saling mendakwa sesuatu dengan kekuasaan salah satunya; maka ucapan yang diterima adalah perkataan pihak yang memiliki kekuasaan dengan sumpahnya (yang mengatakan) bahwa barang yang berada di kekuasaannya adalah miliknya, dan bila ‘sesuatu’ tersebut berada pada kekuasan keduanya atau ‘sesuatu’ tersebut tidak berada pada kekuasaan salah satu pihak yang berselisih; maka keduanya harus saling menyumpai dan si hakim harus membagi Mudda’a Bih setengah setengah [dikelola bersama / Syirkah].

Barangsiapa bersumpah atas perbuatannya sendiri; baik إثبات [mengaku melakukan] ataupun نفي [mengaku tidak melakukan]; maka orang tersebut harus bersumpah (untuk) memastikannya / menjaminnya. Lafad بت maknanya adalah memastikan, oleh karena demikian; pengathofannya Mushonif pada lafad قطع kepada lafad بت adalah termasuk Athof Tafsir.

Dan sesiapa saja yang bersumpah atas perbuatannya orang lain, maka terdapat perincian;

* Jika اثبات; maka orang tersebut harus bersumpah (untuk) memastikannya

* Jika نفي; maka orang tersebut harus bersumpah bahwa dia tidak mengetahuinya; maksudnya orang tersebut (mengatakan bahwa) tidak tahu bahwa ‘orang lain’ tersebut telah melakukan perbuatan ini atau perbuatan itu.

Adapun نفي المحصور; maka seseorang harus bersumpah untuk memastikannya

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Bayyinah"