Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qismah

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan hukum hukum Qismah
Fasal menerangkan hukum hukum Qismah

(Secara Etimologi) Qismah adalah nama (dikutip) dari قَسَمَ الشيءَ قَسمًا, secara Terminologi adalah membedakan sebagian jatah dengan jatah yang lain dengan metode metode yang akan diterangkan nanti.

Qosim [pembagi jatah] yang telah diangkat oleh Qodli harus memenuhi 7 syarat :

1. Islam

2. Baligh

3. Waras

4. Merdeka

5. Laki laki

6. Adil

7. Bisa ilmu Hisab [hitung hitungan]

Siapa saja yang berlawanan dengan 7 syarat (diatas) tersebut; maka orang tersebut tidak bisa menjadi Qosim. Jika tidak ada Qosim yang diangkat oleh Qodli; sudah dijelaskan Mushonif pada uraian (dibawah) ini;

Apabila 2 orang yang bersekutu harta tertentu sudah saling rela dengan (keputusan) orang yang membagi jatah diantara keduanya; maka pembagi jatah ini tidak harus memenuhi syarat syarat sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa metode pembagian jatah ada 3 :

1. Pembagian berdasarkan bagian bagian [untuk barang yang bisa dibagi]

Disebut dengan قسمة المتشابهات semacam pembagian barang barang Mistli [barang barang yang bisa ditimbang]; seperti biji bijian dan lainnya [seperti Dirham, minyak dan lainnya]. Jadi bagian jatah barang yang ditakar, ditimbang dan diukur dengan Dziro’ harus cukup [pas], kemudian setelah itu; diantara sekian bagian jatah tersebut harus diundi agar tiap jatah tersebut bisa ditentukan untuk tiap orang yang bersekutu.
Cara pengundiannya adalah demikian;
Cara pengundiannya adalah demikian;

3 bagian sama rata diambil dan dituliskan di atas kertas nama orang yang bersekutu atau (dituliskan) jatahnya, dan kertas kertas tersebut dimasukkan kedalam wadah yang sama sama terbuat dari tanah liat setelah sebelumnya dikeringkan; misalkan, lalu (kertas kertas tersebut) diletakkan di kamarnya orang yang tidak menghadiri proses penulisan dan pemasukan (kedalam wadah), kemudian : 

* kertas tersebut dibuka oleh orang yang tidak menghadiri kedua proses [penulisan dan pemasukan] berdasarkan bagian [urutan] pertama dari jatah jatah tersebut, apabila nama nama orang yang bersekutu sudah di tulis di kertas; misalnya Zaid, Bakar, dan Kholid, maka jatah yang telah ditentukan diberikan kepada orang yang namanya tertera di kertas tersebut. 

Kemudian kertas selanjutnya kertas pertama [berarti kertas kedua] dibuka (oleh orang yang tidak terlibat proses penulisan dan pemasukan); lalu nama orang yang tertera pada kertas kedua tersebut diberikan jatahnya, dan sisa bagian jatahnya ditentukan [diperuntukkan] untuk orang ketiga; jika (memang) yang bersekutu ada 3 orang. 

* Atau orang 'yang tidak menghadiri proses penulisan dan pemasukan kertas' membuka kertas yang bernama Zaid, jika jatah jatah orang yang bersekutu sudah ditulis diatas kertas, kemudian (dibukalah) kertas yang bernamakan Kholid, dan jatah sisanya ditentukan [diperuntukkan] untuk orang ketiga.

Perbedaanya :

* Sesuai urutan; ke-1 lalu ke-2

* Random atau acak


2. Pembagian jatah jatah secara adil

Yaitu jatah jatah berdasarkan harga, seperti lahan yang harga tiap petaknya berbeda beda berdasarkan kesuburannya atau dekatnya dengan mata air, dan lahan yang dikelola bersama harus dibagi setengah setengah dan (harganya) 1/3 tanah yang karena bagusnya (kualitasnya) [misalkan tanahnya subur atau semacamnya] setara dengan (harga tanah) 2/3; sehingga 1/3 dijadikan bagian, dan 2/3 dijadikan bagian lain. Metode perhitungan model ini dan sebelumnya cukup dengan 1 orang Qosim
3. Pembagian dengan pengembalian
3. Pembagian dengan cara pengembalian

Semisal disalah satu sisi lahan yang dikelola bersama sama terdapat sumur atau pohon yang tidak bisa dibagi, lalu presentase harga dari masing masing sumur atau pohon harus dikembalikan oleh orang yang mengambil hasil undian. Jika masing masing harga sumur atau pohon adalah 1000 dan (masih) memiliki setengah lahan; maka si pengambil tersebut harus mengembalikan lahan yang terdapat sumur atau pohon (seharga) 500.

- 2 Qosim : 1 untuk bagian pengundian, 1 untuk bagian mengundi harga sumur, pohon dan lainnya -

Perhitungan model ini harus ada 2 Qosim sebagaimana yang telah dikatakan demikian; 

Bila dalam (proses) pembagian ada prediksi harga; maka dalam pembagian harta tidak boleh kurang dari 2 orang, inipun [tidak boleh kurang dari 2 orang] jika Qosim tidak berstatus sebagai hakim yang mengerti dalam prediksi harga, apabila hakim sudah memutuskan prediksi harga dengan sepengetahuannya; maka keputusan prediksi harga (harus) sesuai dengan apa yang diputuskan oleh hakim dengan sepengetahuannya, sementara pendapat yang Ashoh mengatakan keputusan prediksi harga dengan sepengetahuan hakim adalah (sekedar) boleh.

Apabila salah satu rekan mengajak teman rekannya untuk membagi suatu barang yang tidak ada unsur merugikan; maka teman rekan yang lain tersebut harus menurutinya untuk (ikut) membagi. Adapun barang yang saat dibagi (akan) ada unsur merugikan; seperti kamar mandi yang tidak bisa dijadikan 2 kamar mandi [berarti kamar mandinya kecil], bila salah satu rekan meminta agar kamar mandi dibagi; sedangkan yang lain tidak mau [tidak setuju], maka berdasarkan Qoul Ashoh; (permintaan) rekan yang meminta untuk membagi kamar mandi tidak boleh dituruti.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qismah"