Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Khulu'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Khulu'  Dibaca Dlommah huruf Jimnya yang dititik satu, tercetak dari Masdar خَلْع artinya mencabut (Etimologi)

Fasal menjelaskan hukum hukum Khulu'

Dibaca Dlommah huruf Jimnya yang dititik satu, tercetak dari Masdar خَلْع artinya mencabut (Etimologi), secara Terminologi; Khulu' adalah bercerai dengan kompensasi yang jelas. Pengecualian dari Khulu' adalah bercerai dengan kompensasi darah dan semacamnya.


Khulu' diperbolehkan dengan kompensasi yang jelas dan bisa diserahkan, bila kompensasi berupa barang yang tidak jelas; semisal suami mengkhulu' dengan (kompensasi) pakaian yang tidak tertentu, maka si istri tertalak Ba'in (Talak 3 kali) dengan mahar sepadan (dengan kebutuhan hidup istri tersebut).

Khulu' yang sah berhak (diserahkan) untuk si istri dan bagi suami tidak ada hak Ruju' (balikan) dengan si istri; baik kompensasinya sah atau tidak, kecuali dengan akad nikah baru. Kebanyakan manuskrip tidak menyebutkan uraian ini (kecuali dengan akad nikah baru). Khulu' boleh dilakukan dimasa suci dan masa Haid dan tidak Haram.

Wanita yang terkhulu' tidak bisa ditemukan dengan Talak, berbeda dengan Talak Roj'i, maka Talak bisa bisa ditemukan dengan Khulu'

- Intinya, wanita yang sudah dikhulu' tidak bisa ditalak Ba'in -

Wallahua'lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Talak

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Khulu'"