Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fiqhul Wadlih Juz 1 | Tayammum

 بسم الله الرحمن الرحيم

Tayammum

Kamu sudah mengetahui bahwa bersuci bisa dengan Wudlu' atau mandi, hanya saja sebagian orang :

  • Terkadang tidak bisa menemukan air sama sekali, seperti orang yang bepergian di padang pasir dan orang tersebut hanya mempunyai air yang hanya cukup untuk diminum
  • Terkadang bisa menemukan air, namun dia terhalang untuk melakukan Wudlu' atau mandi; seperti sakit yang dapat memperparah dirinya (jika terkena air)
Sehingga jika demikian kasusnya, orang tersebut diperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti dari air, dan inilah yang disebut dengan Tayammum.

Tayammum adalah meratakan debu ke wajah dan kedua tangan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Di waktu-waktu tertentu, Tayammum seposisi dengan Wudlu' dan mandi.

Tatacara Tayammum

Cara bertayammum adalah dengan cara menyiapkan debu yang mengandung abu (boleh menggunakan tanah yang bagi kita [Mushonif] disebut Nafar setelah dihaluskan menjadi sejumlah potongan kecil kecil sehingga tanah tersebut mengandung debu yang halus), lalu pukulkan debut tersebut dengan kedua tangan kalian sembari memisahkan [melebarkan] jari jari dan diusapkan ke wajah dimulai dari atas wajah dan (lalu) diusapratakan, kemudian yang kedua; pukulkan kedua telapak tangan ke debu dan dengan telapak tangan kiri diusapkan ke tangan kanan sampai siku, lalu dengan telapak tangan kanan ke tangan kiri juga dan diusapratakan.

Sebab sebab Tayammum

Sebab sebab yang membolehkan Tayammum :

1. Kesepian [tidak ada] air; seperti Musafir [orang yang bepergian] di lahan kosong atau padang pasir, atau

2. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan [bahaya] karena menggunakan air; seperti orang sakit yang mengetahui bahayanya menggunakan air dengan sendirinya atau dengan pemberitahuan dari dokter.

Syarat Syarat Tayammum

1. Adanya Udzur [halangan] yang membolehkan

2. Masuknya waktu Sholat

3. (berusaha) mencari air

4. Debu suci mensucikan yang memiliki abu

Fardhu Fardhu Tayammum

1. Niat; jadi berniat diperbolehkan (melakukan) kefardhuan Sholat untuk memohon Ridhonya Allah

2. Mengusap wajah

3. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku dengan 2 pukulan, 1 pukulan untuk wajah dan 1 pukulan untuk kedua tangan

4. Tertib [berurutan] seperti yang telah kami [Mushonif] paparkan


Sunnah Sunnah Tayammum

1. Tasmiyah [membaca Basmallah]

2. Mendahulukan bagian kanan daripada kiri

3. Menipiskan debu dari kedua telapak tangan

4. Muwalah [langsung]

Hal hal yang membatalkan Tayammum

Tayammum bisa batal disebabkan 3 hal :

1. Semua hal yang dapat membatalkan Wudhu'

2. Melihat air sebelum masuknya waktu Sholat

3. Murtad [Kafir] - Semoga dilindungi Allah -

Hal hal yang diperbolehkan sebab Tayammum

Ketika Mutayammim [orang yang bertayammum] berniat diperbolehkannya (melakukan) Kefardhuan Sholat, maka dengan Tayammumnya dia diperkenankan 1 Sholat Fardhu. Jadi, jika ia ingin Sholat Fardhu kedua; maka dia perlu bertayammum kedua kalinya walaupun tidak terjadi hal hal yang membatalkan Wudhu'.

Adapun Sholat Sholat Sunnah; maka Mutayammim boleh melakukannya sesuka hatinya dengan 1 Tayammum.

Hikmah Tayammum

Kalian telah mengetahui bersuci bisa dengan Wudhu' atau mandi, namun hanya bisa dilakukan dengan menggunakan air. Tapi, sebagian orang tidak mungkin menggunakannya (baik) karena tidak adanya air atau karena halangan sakit yang menjadi pencegah (untuk) menggunakan air. Oleh karena itu; Allah memerintahkan untuk menggunakan debu yang suci sebagai ganti dari air, karena ketika seseorang meninggalkan Wudhu' dan Sholat tanpa bersuci seperti pada masa masa (sekarang) ini, kadangkala mereka akan terbiasa meninggalkannya [bersuci].

Maka sandarkanlah [camkanlah] bahwa dokter baru [masa sekarang] telah menyatakan bahwa tanah (berdebu) dapat membersihkan wajah dan menambah pesonanya sepertihalnya bedak, hanya saja; ada beberapa bedak yang dapat membahayakan wajah. (Sebagian tanah [berdebu] tersebut dijual di Apotek]. Allah berfirman;

وَ إن كـنـتـم مرضى أو على سفر أو جاء أحـد مـنـكـم من الـغائـط أو  ﻻمسـتـم الـنـسـاء فـاـم تـجـدوا ماءً فـتـيـمـمـوا صعيـدا (ترابـا) طــيـبـا فـامـسـحـوا بـوجوهكم وأيـديـكـم مـنـه

Pertanyaan

1. Apa itu Tayammum ?

2. Jelaskan tatacara bertayammum !

3. Apa saja sebab sebab yang membolehkan Tayammum?

4. Paparkanlah syarat syarat Tayammum !

5. Berapa Fardhu Fardhu Tayammum ?

6. Apa saja hal yang membolehkan Tayammum ?

7. Apa saja hal yang dapat membatalkan Tayammum ?

8. Apa hikmahnya Tayammum ?

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fiqhul Wadlih Juz 1 | Tayammum"